Jumat, 10 Juli 2009

berita RJ

Kakanwil Depag Semprit Anak buah

Gara-gara gugatan PTUN Muncul di Media

Radar Jember, Rabu, 8 Juli 2009

LUMAJANG. Sidang gugatan PTUN terhadap kakanwil Depag Jatim Imam Haromain yang diajukan oleh lima pegawai Depag Lumajang berbuntut. Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain memanggil salah seorang staf yang jadi penggugat gara-gara kasus ini mencuat ke media.

Guagatan PTUN itu diajukan terkait adanya kenaikan jabatan yang diduga tidak prosedural. Kasus ini sudah empat kali sidang di PTUN.

Gara-gara kasus ini mencuat di media, Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat , dipanggil Kakanwil Depag Jawa Timur. Rupanya, Kakanwil Depag Jatim kebakaran jenggot terkait pemberitaan tersebut. Eddy Mulyadi yang juga motor penggugat kasus ini dipanggil ke Depag Jatim untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Gara-gara mas-mas ini saya disuruh minta maaf,” kata Eddy setengah berkelakar kepada sejumlah wartawan.

Eddy menjelaskan, dia sebenarnya dipanggil oleh Kakanwil Depag Jatim pada 1 Juli. Tetapi dia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena ada 3 pernikahan di KUA Pasirian.

“Saya baru bisa datang pada tanggal 6 Juli,” kata pria yang juga kepala KUA pasirian ini.

Seperti dugaannya, dia dipersalahkan karena kasus ini muncul. Apalagi dalam berita tersebut tertulis kasus dugaan kenaikan pangkat tak prosedural. Mestinya, dugaan kenaikan jabatan yang tak prosedural. Dia juga meluruskan, yang digugat pertama adalah Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain. Meskipun Kakandepag Lumajang juga termasuk pihak yang digugat.

Dalam pertemuan itu, Eddy diminta klarifikasi persoalan tersebut. dia juga diminta untuk meminta maaf kepada Kakanwil Depag Jatim karena terdapat kekeliruan penulisan sejumlah istilah. “Saya bilang, Kakanwil punya hak jawab, namun beliau malah muntab,” jelasEddy.

Sebagai sesama Muslim, dia mengaku tidak keberatan meminta maaf,” nanti saya sampaikan secara resmi,” katanya. Tetapi dia menegaskan, meskipun meminta maaf, bukan berarti pihaknya akan mencabut gugatannya ke PTUN. “perkara jalan terus.” Tegasnya.

Dia juga menyayangkan pernyataan Kakandepag Lumajang M.Arifin yang menyebut mereka yang menggugat ke PTUN karena haus jabatan. “ Demi Allah, saya hanya ingin meluruskan,” tegasnya. Apalagi dirinya sebentar lagi pensiun. “Dalam sidang PTUN hakim juga menanyakan hal tersebut, saya juga katakan agar depag professional,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang menggugat Kakanwil Depag Jatim ke PTUN karena diduga memberikan kenaikan jabatan secara tidak prosedural. Eddy menyebut, telah terjadi tindakan diskriminatif di Depag.

1 komentar: