Jumat, 10 Juli 2009

Balasan surat panggilan pada tanggal 1 JUli 2009

DEPARTEMEN AGAMA

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIRIAN

Jl Legundi No .22 Telp. ( 0334 ) 571 026

P A S I R I A N 67372




Nomor : Kk.13.08.12/Kp.04.2/ 127 /2009 Pasirian, 01 Juli 2009

Sifat : Penting

Lamp : 1 ( satu ) berkas

Perihal : Permohonan untuk tidak dapat hadir

pada panggilan dinas

Kepada

Yth. Bapak Kepala Kantor Wilayah

Departemen Agama Provinsi Jawa Timur

Disampaikan dengan segala hormat, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang Nomor : Kd.13.08/1/Kp.04.2/03/R/2009 tanggal 30 Juni 2009 perihal panggilan dinas sebagaimana foto copy terlampir (1) , maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Kami menyampaikan permohonan maaf atas tidak dapatnya kehadiran kami pada panggilan dinas ini semata karena alasan dinas pula dan keterbatasan personalia. Pada KUA Kecmatan Pasirian, dengan tipe kecamatan besar setelah Kecamatan Lumajang, dengan capaian peristiwa NR per tahun antara 800 – 900 peristiwa. Keberadaan personalia TMT 01 Januari 2008 terdiri dari 2 PNS ( Kepala KUA dan Staf TU ) dan 2 orang tenaga sukwan / PTT ( 1 orang sebagai sukwan TMT 01 Februari 2009 ) semuanya sebagai staf TU. Kami selaku Kepala KUA sekaligus sebagai Penghulu tunggal telah berlangsung selama 1,5 tahun ini. Hal ini yang menyebabkan kami dinyatakan tidak loyal “ atas kadangkala ketidakhadiran kami dalam acara dinas, walaupun kami telah melaporkan secara tertulis atas alasan dinas untuk ketidakhadirannya. Pertimbangan kami semata sebagai upaya untuk menjaga citra dan kwalitas pelayanan prima KUA Kecamatan Pasirian “ Sebagai Unit Pelayanan Teladan / Percontohan Terbaik Ke 2 Se Jawa Timur Tahun 2006 “ berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.3/1.OT/01.31/038/2006 tanggal 27 Maret 2006.

2. Pada hari ini Rabu, tanggal 01 Juli 2009 terdapat 3 peristiwa nikah sebagaimana keadaan foto copy Buku Nikah terlampir (2). Kami harus menghadirinya, sehubungan kami tidak mungkin melakukan konfirmasi pembatalan karena surat panggilan yang kami terima pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 pukul 10.00 WIB dan baru kami ketahui pada pukul 13.00 WIB. Jadi untuk acara hari ini kami tidak dapat menundanya atau mewakilkan pada Staf kami yang tentu tidak berkelayakan sebagai Penghulu dan juga sama sekali tidak pernah kami memberikan tugas sebagai Penghulu.

3. Perihal berita pada surat kabar Jawa Pos tanggal 23 Juni 2009 sebagaimana foto copy terlampir (3), dengan ini kami menyatakan bahwa terdapat kerancuan pemahaman pada wartawan tentang istilah kepegawaian maupun organisasi Departemen Agama. Adapun pemberitaan yang seharusnya adalah :

a. Pada judul “ Kakandepag Digugat ke PTUN, Dugaan Kenaikan Pangkat Tak Prosedural “, seharusnya “ Kakanwil Digugat ke PTUN, Dugaan Promosi Jabatan Tak Prosedural “.

b. Pada alinea ketiga dengan kalimat “ kenaikan pangkat tak prosedural dan “ sejumlah nama yang naik pangkat “, seharusnya pada kalimat kenaikan pangkat/naik pangkat adalah kenaikan jabatan/eselon (promosi).

c. Pada alinea kelima dalam kalimat “ Kakandepag Wilayah Jatim “, seharusnya “ Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur “.

d. Pada alinea ketujuh dalam kalimat “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya diduga bermasalah “ terdapat kurang lengkap mengutip pembicaraan (hasil wawancara) yang seharusnya “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya lebih tinggi (senioritas) meliputi golongan IV/a dan III/d sebagaimana dalam pertimbangan/usulan yang sebenarnya lebih layak (profesional) untuk menduduki jabatan strategis “.

Demikian untuk menjadikan maklum, mohon kiranya berkenan kami dimaafkan dan kami haturkan terma kasih.

KEPALA

Drs. Eddy Mulyadi, MM

NIP. 195708211992031002

Tembusan :

Yth. Kepala Kantor Departemn Agama

Kabupaten Lumajang.






untuk Dendamar kalo soal Foto Maaf kami masih belum siap untuk nampang, sebab wajah-wajah pandawa kurang bisa dikomersilkan Ha ....ha.... 10X

berita RJ

Kakanwil Depag Semprit Anak buah

Gara-gara gugatan PTUN Muncul di Media

Radar Jember, Rabu, 8 Juli 2009

LUMAJANG. Sidang gugatan PTUN terhadap kakanwil Depag Jatim Imam Haromain yang diajukan oleh lima pegawai Depag Lumajang berbuntut. Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain memanggil salah seorang staf yang jadi penggugat gara-gara kasus ini mencuat ke media.

Guagatan PTUN itu diajukan terkait adanya kenaikan jabatan yang diduga tidak prosedural. Kasus ini sudah empat kali sidang di PTUN.

Gara-gara kasus ini mencuat di media, Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat , dipanggil Kakanwil Depag Jawa Timur. Rupanya, Kakanwil Depag Jatim kebakaran jenggot terkait pemberitaan tersebut. Eddy Mulyadi yang juga motor penggugat kasus ini dipanggil ke Depag Jatim untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Gara-gara mas-mas ini saya disuruh minta maaf,” kata Eddy setengah berkelakar kepada sejumlah wartawan.

Eddy menjelaskan, dia sebenarnya dipanggil oleh Kakanwil Depag Jatim pada 1 Juli. Tetapi dia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena ada 3 pernikahan di KUA Pasirian.

“Saya baru bisa datang pada tanggal 6 Juli,” kata pria yang juga kepala KUA pasirian ini.

Seperti dugaannya, dia dipersalahkan karena kasus ini muncul. Apalagi dalam berita tersebut tertulis kasus dugaan kenaikan pangkat tak prosedural. Mestinya, dugaan kenaikan jabatan yang tak prosedural. Dia juga meluruskan, yang digugat pertama adalah Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain. Meskipun Kakandepag Lumajang juga termasuk pihak yang digugat.

Dalam pertemuan itu, Eddy diminta klarifikasi persoalan tersebut. dia juga diminta untuk meminta maaf kepada Kakanwil Depag Jatim karena terdapat kekeliruan penulisan sejumlah istilah. “Saya bilang, Kakanwil punya hak jawab, namun beliau malah muntab,” jelasEddy.

Sebagai sesama Muslim, dia mengaku tidak keberatan meminta maaf,” nanti saya sampaikan secara resmi,” katanya. Tetapi dia menegaskan, meskipun meminta maaf, bukan berarti pihaknya akan mencabut gugatannya ke PTUN. “perkara jalan terus.” Tegasnya.

Dia juga menyayangkan pernyataan Kakandepag Lumajang M.Arifin yang menyebut mereka yang menggugat ke PTUN karena haus jabatan. “ Demi Allah, saya hanya ingin meluruskan,” tegasnya. Apalagi dirinya sebentar lagi pensiun. “Dalam sidang PTUN hakim juga menanyakan hal tersebut, saya juga katakan agar depag professional,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang menggugat Kakanwil Depag Jatim ke PTUN karena diduga memberikan kenaikan jabatan secara tidak prosedural. Eddy menyebut, telah terjadi tindakan diskriminatif di Depag.

Jumat, 03 Juli 2009

Woro-woro

BeRiTa HaNgAt

Saudara Lilik mangatakan : “PNS Depag Lumajang yang berpangkat III/d dan IV/a dinilai tidak bermoral dan tidak layak menduduki jabatan. sedangkan yang bermoral dan yang lebih layak menduduki jabatan adalah yang berpangkat III/c,” (makna yang tersirat dari komentarnya).

PERlu DikeTaHUI

PNS Depag lumajang yang berpangkat/golongan III/d ada 13 orang yang berada si structural, yang berada di jalur fungsional malah kathah (banyak: jawa).tidak hanya Saudara Drs.Eddy Mulyadi,MM. dan Saudara Drs.H.Nanang Muryanto Sedangkan yang berpangkat IV/a dari jalur structural ada 1 (satu), jalur funsional kathah.

Tapi Kabeh Ora Ono sing Morale Apik lan Ora pantes

Trus gimana Dong .… ?

“Sabar nda,” nanti nek wis dikunfayakun yo dadi, He ….. He……..He …..He. . . . 20X

Unen-unen jowo

“Apik ketithek olo ketoro”

Senin, 29 Juni 2009

TANGGAPAN UNTUK SAUDARAKU LILIK ...?

Pandawalima6

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Sebenarnya sah-sah aja anda berkomentar, itu hak anda, akan tetapi sebagai saudara, saya mengingatkan, siapapun anda sungguh tidaklah terpuji apa yang anda tulis dalam komentar anda. Tidak sadarkah anda bahwa anda telah mencoreng nama baik seorang muslim yang kebetulan dua orang pejabat KUA. Dan tidak tahukah anda sungguh apa yang anda lakukan justru membuat anda akan berurusan dengan hukum. Tidakkah anda belajar dari kasus Prita …? sebab apa yang anda layangkan ini sudah terekam disatelit dan mudah bagi penyidik menemukan anda. Saya tidak menakut-nakuti anda, tapi realitanya memang begitu. Dan lebih disayangkan lagi andaikan anda adalah seorang Muslimah, sebab anda telah lupa dengan ajaran nabi kita Muhammad Saw, bukankah nabi telah berpesan agar kita menutupi aib saudaranya agar kelak nanti diyaumul kiamah kita juga ditutupi aib kita oleh Allah, tapi itupun tergantung kadar kepercayaan anda.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Dan yang lebih njenengan ingat lagi, bahwa apa yang anda tulis dalam komentar anda, jika tidak terbukti dan anda tidak bisa membuktikan, bukankah itu justru menjadikan anda itu menebar fitnah pada saudara anda sendiri sesama muslim ? tidak ingatkah anda dengan firman Allah bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan, tapi lagi-lagi itu tergantung tingkat dan kadar kepercayaan njenengan.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Aku tidak kenal dengan anda, bisa jadi anda bukan Bu atau Mbak, tapi anda adalah Pak, tapi siapaun anda saya ingin bercerita kepada anda, sungguh saya adalah saksi sejarah munculnya Gugataun TUN sekarang ini, saya mengikuti sejak Gugatan ini masih berbentuk embrio-embrio permasalahan dan kasus-kasus Depag Kab. Lumajang yang bermacam-macam, yang dipunguti oleh ratusan saudara-saudara pendukung kami. Akan tetapi melalui proses yang cukup panjang, melalui proses istikhoroh dan perdebatan yang cukup panjang, terutama dalam masalah menata niat kami untuk melangkah, akhirnya kami pilih Jalan Gugatun TUN yang kami nilai cukup santun, dan kami berlima telah berikrar bahwa apa yang kami lakukan bukan karena kami menguber jabatan, kami hanya ingin mengembalikan proses pengangkatan jabatan di Depag Lumajang ini pada koridor Hukum dan aturan yang benar, tidak seenaknya sendiri, sebab Depag Lumajang bukan milik segelintir orang.

Sungguh birokrasi kita ini telah sakit. Njenengan mungkin tidak bisa merasakan bobroknya birokrasi saat ini sebab mungkin bisa jadi anda memang berada didalam system mereka. Saya berikan sedikit contoh kasus, anda tentunya tahu dalam PP Nomor 99 tahun 2000 pasal 33 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi pegawai negri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu,” dan hal ini terjadi di Depag, aturan ini dilanggar, dan pada akhirnya adalah pangkat pada PNS yang dipimpinya (tidak bisa naik pangkat) terganjal oleh pangkat pimpinan yang masih rendah, bukankah ini merugikan, ini pembunuhan karir. Coba pean Tanya siapa gerangan pejabat Depag yang pangkatnya rendah tapi memimpin PNS yang pangkatnya lebih tinggi

Kalau sebuah birokrasi tidak memakai Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang ada, terus mau dibawa kemana berokrasi ini? Depag ini mau di menej bagaimana? Bukankah dalam bekerja seorang PNS sebagai aparatur pemerintah harus berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita harus sadar bahwa Depag adalah lembaga pemerintah bukan lembaga pondok pesantren yang dimiliki oleh seseorang dan segala kebijakannya tergantung pemilik pondok tersebut.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Kalau memang kami ambisi jabatan seperti yang pean tuduhkan kepada kami terutama kepada pak Edy Mulyadi dan Pak H.Nanang Muryanto, tak perlu kami melakukan Gugatan TUN, cukup kami datang menghadap pada pimpinan dengan membawah bukti-bukti penyelewengan oknum Depag yang telah dikumpulkan oleh ratusan orang yang mendukung langkah kami kemudian kami tukar dengan jabatan yang kami inginkan kan beres, wong kami sudah pegang data, untuk apa harus bersusah payah ke PTUN, menyewa Advokad, kan menghambur-hamburkan dana saja.

Saudaraku,

Birokrasi itu berdiri diatas UU dan peraturan, PNS sebagai Aparatur Negara yang menjalankan roda birokrasi harus melakasanakan semua aturan yang berlaku. Kalau di sebuah birokrasi sudah tidak memakai kaidah hukum yang berlaku berarti telah terjadi penyimpangan, dan hal itu mengindikasikan telah terjadi kemungkaran. Karena kemungkaran adalah sebuah bentuk perbuatan yang melanggar aturan, maka ketika orang Islam melihat kemungkaran maka hanya tiga hal yang harus dilakukan

  1. melawan kemungkaran itu dengan kekuasaan/ kekuatan yang dimilikinya
  2. melawan kemungkaran itu dengan nasehatnya
  3. melawan kemungkaran itu dengan perasaanya, yaitu untuk tidak memberikan simpati kepada orang yang telah melakukan kemungkaran, dan ini termasuk selemah-lemah iman, tidak ada pilihan lain.

Dan saat ini kami telah melakukan nomer 1 dan nomor 2, karena dalam UU 43 tahun1999 tentang pokok-pokok kepegawaian Pasal 35 yang berbunyi :

(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Saudaraku..

Kami menyadari perjuangan ini sangat berat bagi kami, perjuangan ini sangat-sangat beresiko pada kami, tapi kami sangat sadar keadilan itu mahal, dan kami rela membayarnya dengan hancurnya karir kami. Dalam sejarah, dibelahan bumi manapun, ketika seseorang hendak menegakkan keadilan perlu banyak pengorbanan besar, baik materiil mapun spirituil. Komentar saudaraku pada kami adalah merupakan cambuk pengingat bagi kami agar kami tidak keluar dari niat awal kami.

Demikian semoga saudaraku memaklumi, dan doakan kami kuat menjalani semua onak dan duri ini, agar kelak kami menjadi Kerang Mutiara impian kami. Wallahua’lamu bishowaab.

Billahittaufiq walhidayah

Wassalamualaikum wr. Wb.

By. pandawa lima

Rabu, 24 Juni 2009

Kakan depag lumajang digoyang

Kakandepag Digugat ke PTUN

Dugaan Pengangkatan Jabatan tak Prosedural

Jawa Pos Radar Jember, Selasa 23 Juni 2009

Kantor Departemen Agama (kandepag) Kabupaten Lumajang sedang diterpa masalah. Sejumlah orang melaporkan beberapa pejabat Kandepag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga mengangkat jabatan yang tak procedural.

Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat mengatakan , telah terjadi tindak diskriminatif di Depag Lumajang. Pengangkatan beberapa orang pejabat di Depag tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya telah menggugat Kepala Kantor Wilayah Depag Jatim H. Imam Haromain. Menurutnya, SK itu terbit juga atas usulan Kakandepag Lumajang H. M. Arifin, SH. Berdasarkan keputusan Baperjakat yang mempunyai peran penting dalam menentukan seorang PNS diangkat dalam sebuah jabatan, dimana pada saat itu H. Hasyim asyhari sebagai ketua Baperjakat.

Pria yang saat ini menjabat Kepala KUA Pasirian ini menjelaskan, pengangkatan PNS dalam sebuah jabatan yang dianggap bertentangan dengan UU adalah SK No KW.13.1/2/KP.07.7/645/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/647/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009.

Dalam SK tersebut, lanjut dia, Kakanwil Depag Jatim berasas pada UU No 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut dinyatakan, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilakasanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama , ras, atau golongan.

Dalam PP No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pasal 33 mengamanatkan, PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Kenyataanya, lanjut Eddy, ada beberapa Pejabat yang diduga bermasalah. Dia mencontohkan Harnyoto, SH. Seorang pejabat dengan pangkat III/c ini sekarang diangkat sebagai Kasubag TU. Dalam Daftar urutan Kepangkatan (DUK), lanjut Eddy, Harnyoto tidak berada pada senioritas kepangkatan dan juga bukan sebagai PNS yang memeiliki prestasi yang luar biasa. “kan aneh,” tukas Eddy.

Dilain pihak, Kakandepag kab. Lumajang H.M. Arifin saat dikonfirmasi enggan mengomentari masalah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi wilayah kandepag Jatim. “ saya tidak mau komentar.” Kelitnya.

Setelah didesak beberapa wartawan, Arifin hanya mengatakan, orang-orang yang menggugat ke PTUN disebabkkan ambisi jabatan semata. “ semua sudah sesuai prosedur, mereka saja yang tidak puas karena terlempar dari jabatan yang diinginkan.” Pungkasnya. (dinukil oleh pandawa lima dari Radar jember, 23 Juni 2009)

Udalan/Piodalan Hindu Senduro

UDALAN / PIODALAN

PURA MANDARA GIRI SEMERU AGUNG

Drs.H. Nanang Muryanto

(Kepala suku/KUA Senduro)

Udalan asal mula kata dan makna serta bahasa :

- Piodalan adalah kata dan bahasa Bali, maknanya kelahiran.

- Pawedalan adalah asal kata wedal ( keluar ).

- Wethon bahasa Jawa maknanya waktu lahir.

Dengan demikian Umat Hindu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang khususnya dan Umat Hindu Indonesia umumnya punya kegiatan tahunan yang biasa di peringati atau dirayakan setiap tahun pada bulan Juli, tepatnya pada bulan Purnama, memang Umat Hindu Kecamatan Senduro punya kebanggaan tersendiri dengan memiliki Pura Mandara Giri Semeru agung, yang konon kabarnya Pura terbesar di kawasan Asia Tenggara baik dari segi bangunannya dan sisi lain punya kelebihan yaitu memiliki Air Suci sendiri yang biasa digunakan untuk kegiatan atau persembahan.

Kegiatan tahunan tersebut terkait dengan tahun pendirian Pura tersebut, yang lebih dikenal dengan sebutan “Udalan / Piodalan”, yang mempunyai makna hari jadi, dengan maksud untuk mensucikan bangunansekaliogus untuk mensucikan seluruh Umat Hindu kesalahan, Kekeliruan, kealpaan sebagai manusia dalam tiap tahunnya. Demikian juga bangunan Pura, karena akibat ulah manusia yang keluar masuk Pura dimana kondisi mereka bermacam-macam, ada yang bersih, ada yang tidak bersih seperti haid, nifas, najis dan adapula yang datang ke Pura dengan tujuan rekreasi, tidak melakukan ibadah, oleh karena itu perlu adanya penyucian.

Dalam penentuan tanggal pelaksanaan berdasarkan hitungan ngintek linggih perbamana. Udalan ini memperingati mulainya pemakaian bangunan Pura pertama kalinya dengan sasih artinya kalender yang dipakai perhitungan bulan atau sasih dalam agama Hindu seperti istilah kasa (Bulan) satu, Karo ( bulan ) dua dan seterusnya sampai pada istilah kasanga ( bulan ) 9 kadasa ( bulan ) 10, dari sebutan ini ada ada sebutan yang lebih dikenal dikalangan Umat Hindu yakni ”Purnamaning kasa” maksudnya bulan Purnama pada sasih kasa. Upacara Udalan atau Piodalan ( ulang tahun ) dimulai pada tahun 1992, karena Pura berdiri pada tahun tersebut.

Adapun kegiatan pada acara udalan ( Piodalan ) terdiri dari beberapa fase :

1. Fase nancep sunari, maksudnya menancapkan tiang bendera dari tiang bambu dengan bendera berwarna – warni. Sebagai simbol keagamaan dalam agama Hindu yang dari masing – masing warna bendera punya arti dan makna sendiri – sendri. Dalam acara persiapan ini, panitia mengumpulkan dana dari umat Hindu sendiri yang berupa uang, beras, kambing, ayam, kerbau, pohon pinang, pelepah kelapa dan lainnya, yang kesemuanya ini digunakan untuk kelengkapan kegiatan dan menggantikan yang kelihatan besar seperti tempat sesaji.

2. Fase atur piuning, maksudnya pemberitahuan akan diadakan Udalan / piodalan kepada beliaunya yang di muliakan yaitu Ida Barata yang menjaga atau bertinggal di gunung Semeru ( Lumajang ), gunung Bromo ( Probolinggo ), gunung Raung ( Banyuwangi ), gunung Arjuna ( Pasuruan ), gunung Dieng ( ), gunung Agung ( Bali ), gunung Rinjani ( Lombok ), sekaligus mengambil air suci dari masing – masing gunung yang akhirnya dibawa ke Pura Mandiri Giri semeru Agung untuk dicampur atau dioplos menjadi satu dalam satu tempat yang kemudian di beri puja mantra oleh pendeta / bedande ( Pemangku / atau orang yang di tuakan dalam agama Hindu kemudian di siapkan untuk dicipratkan pada jama’ah yang berkenan hadir.

3. Fase melasti atau pakelem ( Penenggelaman ). Upacara melasti maksudnya upacara mensucikan atau kesucian yaitu menyucikan alat – alat sesaji untuk upacara didalam area Pura yang biasa digunakan kesehariannya dalam memberikan sesaji pada waktu melakukan sembahyang seperti alat tempat air, payung, uang kepeng dan alat lainnya yang perlu disucikan.

Pakelem ( penenggalaman ) atau nglarung sesaji artinya mempersembahkan binatang . sesembahan kepada sang maha kuasa berupa binatang korban dapat berupa kerbau, kambing, babi yang masih hidup, untuk tahun kali ini akan melarungkan binatang kerbau yang mengambil tempat untuk larung sesaji adalah dilaut Watupecak yang terletak di kecamatan Pasirian. Kerbau tersebut di bawa ketengah laut dengan menggunakan jukung ( Sampan ) namun tidak sampai ditengah laut kerbau-kerbau tersebut diminta oleh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar laut tempat larung sesaji.

4. Fase upacara Mapeda / kesucian

Yaitu binatang yang akan disembelih untuk persembahan dan disesajikan bahan makan seperti ayam, kerbau, kambing, babi, setelah disucikan di bawa putar – putar mengelilingi pura sebanyak tiga kali putaran kemudian disembelih.

5. Fase Puncak acara Udalan ( Piodalan ) adalah sembahyang bersama umat Hindu yang berkenan hadir, yang biasa dikenal dengan Pitra Puja ( Doa bersama ) istilah berkenan hadir bagi umat Hindu yang tidak hadir pada acara tersebut ada disebabkan karena beberapa sebab :

a. kotor ( Haid )

b. Nifas ( Habis melahirkan )

c. Karena berkabung ( kematian )

disamping adanya sembahyang bersama atau doa bersama juga kegiatan seremunial pidato pendalaman atau pencerahan keyakinan bagi umat Hindu dari Bedande atau Paninggih juga diisi dengan hiburan – hiburan tadi dari utusan umat Hindu di luar kecamatan Senduro termasuk tari kesenian Bali, disamping dari umat Hindu senduro sendiri.

Kamis, 18 Juni 2009

berita PTUN Depag Di Radar Surabaya

KASUS MUTASI

Kakanwil DEPAG di- PTUN-kan

Kami nukil dari harian Radar Surabaya, Tanggal 04 Juni 2009

Kakanwil Departemen Agama Jawa Timur Imam Haromain kembali kesandung masalah. Setelah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) CPNS di lingkungan Depag Jatim beberapa waktu lalu, kini kesandung kasus mutasi.

Kemarin, mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Depag jatim ini digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan oleh lima kepala KUA (kantor Urusan Agama) Lumajang. Mereka datang ke PTUN di Surabaya didampingi para pengacaranya untuk menggugat Imam Haromain dalam mengangkat pejabat struktural di lingkungan Depag Lumajang yang beraroma penyimpangan.

” kita terpaksa melayangkan gugatan karena sangat kronis dan sudah tidak bisa dibiarkan lagi,” ungkap Nurhadi, salah satu anggota Tim Pengacara, kemarin.

Nurhadi lalu mencontohkan pada pengangkatan Harnyoto, SH sebagai Kepala pada Sub Bagian Tata Usaha Depag Lumajang. Nama Harnyoto mestinya tidak ikut diusulkan dan disetujui karena dalam Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) ia tidak berada pada senioritas kepangkatan. (pandawalima6)

Penjelasan Kakandepag Lumajang

Promosi jabatan Tergantung Kakanwil Depag

Sinar Pos Edisi 17/Juni-Juli 2009

Moh.H.Arifin, SH. MA.

Kepala Depag Lumajang

Jawa Timur

Mungkin ini adalah berita buruk bagi PNS. Kenapa ? ternyata pangkat atau golongan yang tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjamin bahwa PNS tersebut akan menduduki jabatan yang tinggi pula. Pasalnya, masih banyak pertimbangan untuk bisa menduduki jabatan strategis. Diantaranya loyalitas kepada instansi.

Selain itu, yang menentukan menurut Keputusan Mentrei Agama (KMA) No 350 tahun 1998 pasal 1 adalah Kakanwil Depag dengan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dalam lingkungan Departemen Agama. Artinya, kenaikan pangkat dan jabatan bukan tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Selain itu, BAPERJAKAT juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari jabatan structural. Sedangkan yang jadi penentu tetap Kanwil Depag.

Selain itu, BAPERJAKAT juga memiliki wewenang untuk memberi penilaian bagi PNS yang berprestasi seperti yang di cantumkan dalam pasal 3 KMA No 350/1998.

Menurut pasal Empat 4 KMA No 350/1998, BAPERJAKAT selain meneliti, menilai dan memberikan pertimbangan serta saran terhadap usul-usul yang dimaksud pada pasal 3, BAPERJAKAT juga menentukan tatacara persidangan untuk membahas dan membicarakan masalah yang menjadi tugas pokoknya.

Seperti ynag dikatan Moh.H.Arifin, SH.MA, kepala Kantor Depag Lumajang, unutk mendudukakan jabatan pada PNS di Depag, keputusan tersebut diambil dengan musyawarah bersama TIM BAPERJAKAT setempat.

“Meski seseorang berpangkat tinggi, tetapi dalam penilaian BAPERJAKAT tidak layak ya kami tidak usulkan, “ Tukas Arifin.

“ Tetapi dilingkungan Depag yang menentukan dan yang mengangkat seseorang menduduki jabatan yaitu Kakanwil Depag. Kita hanya sebatas mengusulkan. Yang pasti pangkat tinggi bukan penentu untuk menduduki sebuah jabatan, jadi bagi PNS jangan berambisi untuk menduduki sebuah jabatan tertentu. Percayalah pada Allah SWT, kalau Dia sudah Kunfayakun, siapa yang bisa merubahnya ,” tambah Arifin. (dinukil oleh Pandawalima6 dari Sinar Pos)

karo dimata masyarakat Tengger

KARO DIMATA MASYARAKAT TENGGER

Oleh : Drs. Nanang Muryanto

(Kepala Suku / kepalaKUA Senduro Kab. Lumajang)

Upacara adat ini (KARO) diperingati/dirayakan seluruh masyarakat Tengger dengan tidak membedakan agama, baik Islam, Hindu maupun Kristen. Pelaksanaan upacara KARO ini dilakukan pada pagi hari berupa selametan yang dipimpin oleh pemuka adat Tengger di masing-masing Dusun. Setelah selesai acara tersebut dilanjutkan dengan hiburan kesenian tradisonal yang berupa Tayub yang difasilitasi oleh pemerintah Desa. Disamping hiburan yang ada juga diadakan anjangsana (silaturrohmi) sesama warga atau tetangga layaknya hari raya Idulfitri, dengan suguhan beraneka macam makanan yang siap untuk dimakan. Sedangkan pendanaan kegiatan KARO tersebut didapatkan dari swadaya masyarakat Tengger dan dana partisipasi Desa.

Inti daripada hari raya Karo ini bukan merupakan kegiatan keagamaan karena didalam agama tidak ada tuntunan dan tidak dilaksanakan oleh agama apapun dibelahan muka bumi ini baik agama hindu, agama Budha, Agama Kristen, Agama Konghucu, demikian juga Islam Namun Karo oleh masyarakat di anggap sebagai Hari Raya Adat yang itu hanya dimiliki khusus masyarakat Tengger.Hari raya Karo merupakan bukti Penghormatan Kepada Leluhur yang ada dikawasan Tengger.

Adapun yang mereka tokohkan atau dianggap sebagai leluhur adalah dua nama orang yakni : 1. Diah Ayu ( RORO ANTENG ) dan 2. Joko Seger, nama orang tersebut merupakan cikal bakal orang suku Tengger yang diambil dari suku kata terakhir dari nama masing – masing tokoh tokoh tersebut yakni ” TENG ” dari kata Anteng dan ” GER ” dari kata Seger,Daari sinilah akhirnya muncul sebutan kata atau nama TENGGER.

Asal mulanya karo terjadi pada tahun -+ 1418 M.Yang semula mengadakan karo ini adalah keturunan dari DURO dan SEMBODO. DURO dan SEMBODO merupakam kader atau keturunan dari RORO ANTENG dan JOKO SEGER. DURO dan SEMBODO sendiri adalah pengikut setia dari Sang AJI SOKO.Adapun AJI SOKO adalah orang yang mendapat wangsit dari sang Pencipta yang isinya untuk memberantas Angkara Murka di Kerajaan Tanjung Anom yang berada diantara kerajaan Kediri dan Singosari. Sedangkan pada saat itu Kerajaan Tanjung Anom dipimpin oleh seorang raja yang bernama DEWO KACENGKAR dengan sosok yang sangat mengerikan dengan wujud setengah Manusia dan setengah Raksasa, dan setiap harinya raja tersebut harus makan rakyatnya (Manusia ).

Adapun legenda singkatnya sebagai berikut :

Ketika wangsit itu diterima sang AJISOKO, maka segeralah beliau berangkat memberantas angkara murka yang dilakukan oleh raja Dewo Kacengkar yang berada di tanjung anom. Beliau berangkat dengan 2 orang pengawalnya Duro dan Sembodo. Sembodo disuruh menunggu di perbatasan antara Ranupani dan Malang tepatnya di jemplang yaitu sebuah perempatan yang membelah Hutan Ranupani – Malang dan lautan pasir yang membentang luas di lereng gunung Bromo dengan tujuan menerima perintah untuk menjaga ketentraman masyarakat Tengger. Sedangkan Duro ikut Ajisoko masuk Tanjung Anom dengan menyamar sebagai gelandangan yang nyuwito ( Ngenger / ngawulo { Istilah Jawa }/ mengabdi ) terhadap Kerajaan Tanjung Anom dengan tujuan untuk memyelidiki kebenaran berita bahwa raja DEWO KACENGKAR tiap hari makan manusia. Setelah beliau tahu realita yang terjadi, AJISOKO menyusun rencana dengan menjelma sebagai pemuda yang berparas tampan dan muda belia dengan menawarkan diri kepada DEWOKAJENGKAR yang siap untuk menjadi santapannya, namun ada persyaratan yang diajukan oleh AJISOKO, bahwa Ia siap untuk dimakan di pantai Selatan tepatnya di pantai Sendang Biru yaitu daerah yang tepatnya di kawasan Turen Malang. Setelah sampai di laut mendadak di tengah – tengah persiapan prosesi makan, AJI SOKO menerima wangsit / perintah Gaib bahwa saat itu AJI SOKO harus menendang pusar ( Udel : Jawa ) DEWO KACENGKAR. Sontak DEWO KAJENGKAR menjadi berang kemudian terjadilah adu kesaktian diantara keduanya itu, dalam adu kesaktian tersebut AJI SOKO terdesak kalah dan segera mundur dari peperangan menuju daerah Singosari. DEWO KACENGKAR tidak dapat mengejar AJI SOKO. Dia ( DEWO KACENGKAR ) lupa bahwa memandang laut adalah pantangan bagi dirinya karena terbuai dengan ketampanan AJI SOKO, dan itu adalah sebuah pelanggaran terhadap dirinya sendiri. Maka setelah terjadi peperangan tersebut DEWO KACENGKAR tidak bisa lagi kembali ke kerajaan Tanjung Anom hanya bisa bertahan di sekitar pantai Selatan sambil sesumbar dengan menantang AJI SOKO supaya melanjutkan peperangan di laut Selatan. DEWO KACENGKAR menyesali perbuatannya karena mendekati laut Selatan, sehingga Ia tidak dapat kembali ke karajaan Tanjung Anom .

Begitu gembiranya masyarakat kerajaan Tanjung Anom mendengar kabar bahwa DEWO KACENGKAR melanggar sumpahnya dan tidak bisa kembali lagi ke kerajaannya, dan meminta agar supaya AJI SOKO menjadi raja di kerajaan TANJUNG ANOM dengan catatan harus bisa membunuh DEWO KACENGKAR. AJI SOKO bersedia dan beliau teringat dengan wangsit yang beliau terima, bahwa DEWO KACENGKAR tidak bisa di kalahkan tanpa pusaka atau Codrek ( jawa ) yang dibawa oleh seorang pengawalnya yang bernama SEMBODO, maka diutuslah DURO untuk mengambil pusaka tersebut yang ada di tangan SEMBODO dengan menerima pesan ”Jangan kembali kekerajaan Tanjung anom sebelum membawa pusaka dari tangan Sembodo.” DURO berangkat menemui SEMBODO untuk mengambil pusaka tersebut, tetapi SEMBODO tidak memberikan pusaka tadi dengan alasan bahwa sang AJISOKO telah wanti-wanti (berpesan ) pada dirinya agar tidak memberikan pusaka tersebut kepada orang lain kecuali sang AJISOKO sendiri yang mengambilnya. Maka terjadilah perdebatan yang berakhir dengan peperangan (perang saudara) antara DURO dan SEMBODO, karena keduanya sama-sama sakti akhirnya kedua kesatria tersebut menemui ajal.

Ketika AJISOKO yang berada di TANJUNG ANOM mendapatkan kabar tentang kondisi kedua abdinya yang telah meninggal dunia tersebut. Beliau merasa bersalah dan menyesalkan kejadian tersebut, sebab hal itu terjadi karena adanya dua perintah beliau yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu untuk mengingat dan mengenang kedua abdinya maka AJISOKO mencari inspirasi dengan cara bermeditasi sejenak. Maka ketika beliau melakukan meditasi tiba-tiba terpancarlah sinar suci diatas kedua jasad abdinya yang berbunyi ” ADA UTUSAN UNTUK SALING BERPERANG YANG KEDUANYA SAMA-SAMA SAKTI DAN KEDUA-DUANYA SAMA-SAMA MENINGGAL DUNIA”. Maka itulah yang sampai sekarang dijadikan pedoman orang jawa (tengger) sebagai asal muasal AKSARA JAWA (huruf jawa) yaitu: ” HO, NO, CO, RO, KO yang artinya {ADA UTUSAN), sedangkan DO, TO, SO, WO, LO artinya (SALING BERPERANG), PO, DO, JO, YO, NYO artinya (SAMA-SAMA SAKTI), MO, GO, BO, TO, NGO artinya (SAMA-SAMA MENINGGAL DUNIA). Kemudian masyarakat tengger setiap tahunya selalu memperingati kejadian tersebut dengan melakukan upacara adat yang dikenal dengan istilah KARO. Dimana istilah KARO ini diambil dari bahasa Jawa yang mempunyai arti KEDUA-DUANYA. Adapun upacara adat tersebut bertujuan untuk memperingati atau menghormati roh kedua Abdi/Pengawal AJISOKO yaitu DURO dan SEMBODO. Demikian sekilas pandang upacara adat KARO masyarakat Tengger. (dikutip oleh Pandawalima6)

Jumat, 12 Juni 2009

Kerang Rebus dan Kerang Mutiara

Suatu hari seorang anak kerang merintih kesakitan seraya memanggil sang ayah. Ayah...Ayah.., sakit Ayah, pedih sekali, tolong bantu aku ayah, tolong aku Ayah singkirkan butiran pasir yang masuk dalam tubuhku ini. Ayah..... tolong aku Ayah, aku sudah nggak kuat lagi, mengapa ayah cuma diam aja. mendengar rintihan sang anak tercinta semakin keras sang ayah Kerang dengan bijak berkata, " Anakku, Hidup itu sebua pilihan, Tuhan memberikan dua jalan kepada, kita diberikan kekuatan berupa potensi diri untuk memilih. Anakku Sayang, (sambil mata sang ayah berkaca-kaca) biarkan rasa sakit yang menimpah dirimu, balut dengan air matamu, balut butiran pasir itu dengan tangisanmu, bila rasa sakit itu sudah menyatu dengan dirimu, maka takkan kau rasakan lagi sakit dalam dirimu. anakku, mungkin saat ini kamu benci sekali dengan butiran pasir yang ada dalam dirimu karena telah membuat dirimu tidak nyaman, akan tetapi suatu saat nanti justru engkau akan berterima kasih pada butiran pasir itu. Anakku, bersabarlah dengan rasa sakit itu, karena kesabaranmu akan rasa sakit yang ditimbulkan butiran pasir itu akan membuat dirimu menjadi kerang Mutiara. Anakku Ayah sudah jelaskan kepadamu, sekarang terserah ananda untuk menentukan sebuah pilihan, mau jadi Kerang Mutiara atau kerang Rebus. Jika Engkau bersabar maka Engkau akan menjadi Kerang Mutiara yang akan dipuja karena keindahanya, yang dinilai tinggi karena keelokannya, tapi bila engkau tidak bersabar maka engaku akan jadi Kerang Rebus yang tidak ada nilai dan harganya. Anakku... Renungkan itu. Wallohua'lamubishowaab. By. Abdulghofir

Gugatan PTUN Depag Lumajang

Perihal: Gugatan Kepegawaian Lumajang, 20 Maret 2009

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

UP. Panitera PTUN Surabaya

Di Surabaya

Disampaikan dengan hormat perihal gugatan dalam sengketa kepegawaian atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Sruktural pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang yaitu SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.7/645/2009, SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.6/647/2009, SK nomor: KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009, bahwa dipandang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

a. Secara prinsip Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur tidak berasaz/tidak berprinsip pada Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (2): “Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku agama, ras atau golongan”.

Termasuk peraturan lainnya adalah:

- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 33: “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil ang menduduki jabatan fungsional tertentu.”

- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

- Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS

- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, pada lampiran 1

- Keputusan Menteri Agama Nomor 350 tahun 1998 tentan Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama, beserta lampirannya

b. Untuk dapat dinyatakan SK tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, atau ada tujuan lain dan dinyatakan batal atau tidaknya, berprinsip pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Bab IV Hukum Acara, Nagian Pertama Gugatan Pasal 53:

(1) Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan / atau rehabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
  3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan ini seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

Selanjutnya materi gugatan dalam sengketa kepegawaian ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:

1. PENGGUGAT

1.1. Nama : Drs. H. Nanang Muryanto

NIP : 150250990

Pangkat/gol ruang : Penata Tk. I (III/d)

Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Senduro

Keterangan : (1.1) sebagai pihak yang secara langsung dirugikan karena pernah diusulkan melalui Baperjakat dalam jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang. Dan untuk penggugat selanjutnya (1.2 s/d 1.5) adalah pihak-pihak yang secara tidak langsung dirugikan.

1.2. Nama : Drs Eddy Mulyadi, MM.

NIP : 150253160

Pengkat/Gol. Ruang : Penata Tk. I (III/d)

Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Pasirian

1.3. Nama : Drs. Sutaji

NIP : 150315143

Pangkat/Gol. Ruang : Penata (III/c)

Jabatan : Pengulu KUA Kecamatan Candipuro

1.4. Nama : Abd. Ghofir, S. Ag.

NIP : 150316775

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b)

Jabatan : Penghulu KUA Kecamatan Senduro

1.5. Nama : Drs. Mahfud

NIP : 150316776

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b)

Jabatan : Penghulu KUA Kecamatan Sumbersuko

Kami secara bersama-sama selaku pihak penggugat, sebagai PNS yang menganggap serta merasakan ketidak adilan dan tidak prosedural sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya (Drs. Nanang Muryanto) adalah PNS yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang dan selanjutnya kami secara bersama-sama menggugat Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dibawah ini sebagai tergugat.

2. TERGUGAT

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, keputusan kepala BKN Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 350 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama, bahwa pada lazimnya untuk terbitnya keputusan pengangkatan melalui proses pertimbangan oleh tim Baperjakat, diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang, dan dipertimbangkan Baperjakat Kanwil untuk diterbitkan SK. Dengan ini maka saya menggugat kepada pejabat Tata Usaha Negara dalam mempertimbangkan, mengusulkan dan mengangkat dalam jabatan struktural eselon IV yang secara bersama-sama (tanggung ­­renteng) sebagai tergugat meliputi:

  1. Nama : Drs. H. Imam Haramain, MSi

NIP : 150203831

Pangakat/gol : Pembina Tk I (IVb)

Jabatan : Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur

Selaku : Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara atas Menteri Agama pada eselon IV dan V

  1. Nama : HM. Arifin SH.

NIP : 150216424

Pangakat/gol : Penata Tk I (III/d)

Jabatan : Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang

Selaku : Pengusul atas Keputusan Tata Usaha Negara

  1. Nama : Hasyim Asyhari, SAg

NIP : 150220323

Pangakat/gol : Penata (III/c)

Jabatan : Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang / Kepala Seksi Urusan Aama Islam sebagai Ketua Baperjakat

Selaku : Pembuat Pertimbangan atas usul Keputusan Tata Usaha Negara

Catatan : TMT 01 Maret 2009, Hasyim Asyhari, SAg. memasuki masa pension

3. ALASAN-ALASAN GUGATAN

3.1 KRONOLOGI

Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2009, bertempat di Aula Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang telah diselenggarakan pelantikan pejabat struktural dan fungsional dalam jumlah banyak. Diantara pejabat struktural yang dilantik dan kami pandang sebagai masalah/pelanggaran dalam sengketa kepegawaian ini adalah:

a. Harnyoto SH, NIP 150226252, dengan pangkat/gol. ruang: Penata (III/c), pada jabatan lama kepala pada KUA Kecamatan Candipuro (eselon IVb) ke dalam jabatan baru Kepala pada Sub Bagian TU Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang (eselon IVa), berdasarkan SK Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: KW. 13.1/2/KP.07.6/645/2009. Dan selanjutnya diterangkan pada item 3.2.1

b. Drs. M. Khoiri, M.Pd.I, NIP 150318541, dengan pangkat/gol. ruang: Penata (III/c), pada jabatan lama. Pengawas Sekolah Muda, Kecamatan Jatiroto kedalam jabatan baru Kepala Seksi Pekapontren Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: KW.13.1/2/Kp. 07.6/647/2009. Dan selanjutnya diterangkan pada item 3.2.2

c. Sudihartono, S.Ag, NIP 150299233, dengan pangkat/gol ruang: Penata (III/c), pada jabatan lama Pegawai pada seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang kedalam jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009. Dan selanjutnya diterangkan pada item 3.2.3

Catatan: Foto copy atas SK Jabatan tersebut tidak dapat dilampirkan karena kesulitan untuk mendapatkannya.

3.2 PRINSIP KEYAKINAN (AQIDAH)

Dalam tinjauan aqidah kami selaku pribadi Muslim beriman memandang wajib untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang beretika. Kewajiban beramar ma’ruf dan nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, bahwa Muslim yang mukallaf lagi mampu, telah mengetahui al ma’ruf (kebaikan), dan melihat kebaikan itu terabaikan atau mengetahui kemunkaran dan melihatnya dilakukan. Gugatan kepada PTUN dalam prinsip keyakinan kami sebagai hal yang wajib dalam rangka tegaknya kebaikan dan hilangnya kerusakan. Demi Allah, kami bersumpah bahwa gugatan ini jauh dari bentuk-bentuk keinginan atau kehendak berupa: iri-dengki, fitnah, kebencian, dendam, meminta/merebut jabatan, khianat dan segala bentuk kedzaliman.

Gugatan ini dalam prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan I’tikad baik denan keyakinan kami terhadap ajaran agama Islam melalui pemahaman Firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW, meliputi:

a. Firman Allah SWT

§ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka adalah orang-orang yang beruntung” (QS. 3 Ali Imran: 104)

§ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. 3 Ali Imran: 110)

§ “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar (dengan efektif) pemegang keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri sendiri ataupun ibu bapak dan kaum kerabat” (QS. 4 An Nisa’: 135)

§ “…… dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berbuat adil….” (QS. 5 Al Maidah: 8)

§ “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. 50 Qof: 8)

b. Sabda Rasulullah SAW

§ Barang siapa diantara kamu yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tanganmu (kekuasaan) lalu jika ia tidak mampu maka rubahlah dengan lisan, dan jika tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah iman yang paling lemah. (HR. Muslim No. 49)

§ Kalian harus beramar ma’ruf dan bernahi munkar, atau jika tidak maka Allah akan menurunkan adzabNya atas kalian, lalu kalian berdo’a kepadaNya namun Allah tidak sudi mengabulkannya. (HR. At Tirmidzi No. 2169, dihasankannya)

§ Sabda Rasulullah SAW kepada Abu Tsa’laba Al Khusyani ketika ditanya tentang tafsir Firman Allah (artinya) “tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat jika kalian berpegang petunjuk” (QS. 5 Al Maidah: 105) dan kemudian Rasulullah SAW bersabda: Hai Tsa’laba, beramar ma’ruflah dan bernahi munkarlah kamu maka apabila kamu melia seorang kikir yang ditaati, nafsu yang dipatuhi, dunia yang didahulukan dan kebanggaan setiap orang yang mempunyai pendapat dengan pendapatnya, maka kamu wajib (beramar ma’ruf dan nahi munkar) sendirian dan jangan kamu menghiraukan orang-orang awam, karena sesungguhnya di belakang kamu ada berbagai fitnah bagaikan gelap gulita, dan orang yang berpegang teguh kepada seperti yang kamu sekarang pegang akan mendapat pahala lima puluh orang dari kamu. Rasulullah ditanya, apakah dari mereka ya Rasulullah? Jawab beliau, tidak akan tetapi dari kalian, karena kalian mendapat pembela-pembela di dalam kebaikan, sedangkan mereka tidak mendapatkan pembela-pembela padanya (HR. Abu Dawud No. 4341, Ibnu Majah No. 4014 dan At Tirmidzi No, 3058 dan dihasankannya).

§ Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang jihad yang paling utama, beliau bersabda: ucapan hak, benar dihadapan penguasa dzalim (HR. Ibnu Majah No. 4012, Ahmad No. 18351, An Nasa’I No. 4209, dishahihkan)

4. PERMASALAHAN

4.1 Masalah 1: Harnyoto, SH

Sdr. Harnyoto SH dalam pertimbangan Baperjakat diusulkan dalam jabatan Kepala Sub Bag TU bersama-sama dalam urusan sebanyak 5 (lima) orang, yaitu:

a. Saya Sendiri, Drs. Nanang Muryanto, pangkat/golongan ruang: Penata Tk I (III/d) TMT 01-04-2008 dalam jabaan Kepala pada KUA Kec. Senduro TMT 15-10-2006

b. Muhammad, S.Ag, pangkat/gol ruang: Pembina (IV/a) TM 01/10/2003 dalam jabatan Kepala pada Seksi Mapenda Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang TMT 01/05/2005 (karir sebelumnya dalam jabatan Pengawas Penda Islam)

c. Drs. H. Rahmat Mu’shim, MPd., pangkat/gol ruang Penata Tk I (III/d) TMT 01-04-2005 dalam jabatan Kepala pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang TMT 01-04-2005

d. Drs. H. Solihul Kirom, MM. pangkat/gol ruang Pembina (IV/a) TMT 01-10-2004 dalam jabatan Pengawas Sekolah Madya RA/TK/SD/MI Kecamatan Pasirian TMT 01-09-2006

e. Harnyoto, SH pangkat/gol ruang Penata (III/c) TM 01-04-2007 dalam jabatan Kepala pada KUA Kec. Candipuro TMT 01-11-2006

Memperhatikan komposisi hasil pertimbangan Baperjakat pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang sebagai usulan dan pengangkatan dalam jabatan struktural oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang dan Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur, maka menurut saya terdapat 2 (dua) kemungkinan pelanggaran:

1. Pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat menyertakan sdr. Harnyoto, SH sebagai usulan yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan Kepala pada Sub Bagian TU Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang, karena sdr. Harnyoto, SH dalam Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) tidak berada pada senioritas kepangkatan dan juga bukan sebagai PNS yang memiliki prestasi yang luar biasa. Maka atas terbitnya SK jabatan atas sdr. Harnyoto, SH sebagai kekeliruan (cacat hukum) oleh Pejabat Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara (Kepala Kanwil, Kepala Kandepag Kab. Lumajang beserta Baperjakat).

2. Pertimbangan Baperjakat tersebut memungkinkan bukan termasuk yang diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang, hanya bersifat “fiktif” sebagai hal yang dianggap harus ada dan keputusan mutlak berada pada Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur atau usulan yang dikemas memang hanya untuk sdr. Harnyoto, SH untuk ditetapkan sebagai Kepala pada Sub Bag TU dan pertimbangan Baperjakat dibuat kemudian yang sebenarnya bukan untuk usulan melainkan hanya sebagai hal yang dipandang seolah-olah terjadi usulan (hasil pertimbangan Baperjakat dan usulan Kepala Kandepag Kab. Lumajang hanyalah sebagai hal yang dipandang pernah ada, hanyalah kebohongan, dalam bhs. Jawa disebut “awu-awu”). Bila kondisi ini yang terjadi, berarti masuk pada ranah hukum pidana.

4.2 Masalah 2: Drs. M. Khoiri, MPd.I.

Sdr. Drs. M. Khoiri, MPd.I selaku Kepala Seksi Pekapontren Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang, yang dalam hal ini saya tidak mengetahui hasil pertimbangan Baperjakat, termasuk pihak-pihak yang bersama-sama untuk diusulkan. Saya hanya memandang bahwa Sdr. Drs. M. Khoiri, MPd.I belum pantas/layak menduduki jabatan tersebut karena:

a. Kepangkatan terakhir Penata (III/c) TMT 01 April 2007 dalam masa kerja 7 tahun 01 bulan.

b. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang pernah diikuti adalah Prajabatan pada tahun 2003

c. Riwayat karir/pengalaman kerja:

- CPNS, dalam jabatan Guru Madya pada MAN Kota Probolinggo

- Pertengahan tahun 2005 pindah tempat tugas ke Kabupaten Lumajang dan mengajar di Madrasah Aliyah swasta di Yosowilangun

- Awal tahun 2008 menjadi Pengawas TK/RA, SD/MI wilayah Kecamatan Jatiroto

- Pebruari 2009 diangkat menjadi Kasi Pekapontren

Selanjutnya hasil pertimbangan Baperjakat, usulan dan ketetapan pengangkatan oleh Pejabat yang berwenang seharusnya:

a. Bahwa prosedur pengangkatan Pejabat Struktural seharusnya memperhatikan PP 99/2000 pasal 33, PP 100/2000, Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001 dalam lampiran 1, KMA Nomor 350 tahun 1998, PP 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS dan Instruksi Menteri Agama RI No 9 tahun 1980 tentang Pembuatan DUK PNS dalam lingkungan Departemen Agama. Dan apabila dilakukan secara prosedural, maka untuk pengangkatan dalam jabatan struktural pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang dapat dilakukan secara:

- Horizontal, yaitu perpindahan jabatan sruktural dalam eselon yang sama, seperti antar kepala seksi.

- Vertikal, yaitu perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi

Berikut ini akan saya sebutkan Pejabat Struktural pada Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang

Tabel 1.

PEJABAT STRUKTURAL KANTOR DEPARTEMEN AGAMA

KABUPATEN LUMAJANG

Berdasar DUK PNS Keadaan Januari 2009

NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

1.

Muhammad, SAg

150190689

9 Mei 1956

Pembina (IV/a)

01-10-2003

24 tahun 10 bulan

Kasi Mapenda

01-05-2005

IV a

-

2.

Drs. Yusuf Wibisono,SH

150246153

11 Juli 1965

Penata Tk I (III/d)

01-04-2003

17 tahun 10 bulan

Penyelenggara ZAWA

01-09-2006

IVb

ADUM 500 jam

1995

3.

Drs. Taufiqur Rahman

150256700

04 Juli 1962

Penata Tk I (III/d)

01-10-2004

16 tahun 10 bulan

Kepala TU MAN

01-07-2005

Va

Administrasi Umum 2006

4.

Drs. Rahmad Mu’sim

150260594

01 September 1959

Penata Tk I (III/d)

01-10-2005

15 tahun 10 bulan

Kasi Peny. Haji & Umrah

01-04-2005

IV a

Adum 500 jam

1997


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

5.

H.M. Arifin SH

150216424

16 April 1955

Penata Tk I (III/d)

01-10-2005

23 tahun 10 bulan

Kepala Kandepag

01-11-2008

IIIa

ADUM 250 jam

2000

6.

Drs. Hamim Thohari

150271842

10 Mei 1970

Penata Tk I (III/d)

01-04-2006

14 tahun 10 bulan

Kepala KUA Sukodono

15-10-2006

IVb

Prajabatan

1994

7.

Drs. Kusnan

150272771

04 September 1961

Penata Tk I (III/d)

01-04-2006

14 tahun 10 bulan

Kepala KUA Sumbersuko

20-05-2004

IVb

ADUM 250 jam

1998

8.

Drs. Eddy Mulyadi, MM

150253160

21 Agustus 1957

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

16 tahun 10 bulan

Kepala KUA Pasirian

12-05-2004

IVb

ADUM 500 jam

1996

9.

Drs. Achmad Nasabi

150208965

09 Agustus 1953

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

21 tahun 10 bulan

Kepala KUA Tekung

01-04-2008

IVb

Diklat Pim IV

2002

10.

Drs. Moh. Junaidi

150267275

26 Pebruari 1962

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

14 tahun 10 bulan

Kasi Pekapontren

15-12-2003

IV a

ADUM 500 jam

1996

11.

Imam Bashori, SH

150201687

08 Pebruari 1954

Penata Tk I (III/d)

01-10-2007

22 tahun 10 bulan

Kepala KUA Lumajang

15-10-2006

IVb

Diklat Pim IV

2002

12.

Drs. Nanang Muryanto

150250990

25 Nopember 1962

Penata Tk I (III/d)

01-04-2008

14 tahun 10 bulan

Kepala KUA Senduro

15-10-2006

IVb

ADUM

1998

13.

Drs. Priyanto

150242676

01 Maret 1965

Penata k I (III/d)

01-04-2008

13 tahun 10 bulan

Kaur TU MTsN Lumajang

01-09-2001

Va

Prajabatan

1991

14.

M. Mudhofar,SAg

150276120

02 Juni 1972

Penata Tk I (III/d)

01-04-2008

12 taun 10 bulan

Kasi Penamas

01-05-2005

IV a

ADUM

2001


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

15.

Samsul Hadi, SH

150241912

14 Maret 1966

Penata (III/c)

01-10-2004

13 tahun 10 bulan

Kepal KUA Tempeh

15-10-2006

IVb

Penataran CPPN

2003

16.

Joyo Hadi Wiyoto, SAg

150285229

06 Agustus 1972

Penata (III/c)

01-04-2006

10 tahun 10 bulan

Kepala KUA Rowokangkung

15-10-2006

IVb

Penataran CPPN

2000

17.

Ridwan, SAg

150285997

07 Mei 1969

Penata (III/c)

01-04-2006

10 tahun 10 bulan

Kepala KUA Jatiroto

01-11-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2005

18.

Hasyim Asyhari, SAg

150 220 323

07 Pebruari 1993

Penata (III/c)

01-04-2005

18 tahun 10 bulan

Kasi URAIS

01-04-2005

IV a

Penataran Guru Agama

1988

19.

Drs. Agus Choliq

150251369

01 Juni 1962

Penata (III/c)

01-10-2006

11 tahun 10 bulan

Kepala KUA Kunir

15-10-2006

IVb

ADUM

2001

20.

Muh. Ikhlas, SAg

150204847

12 Januari 1958

Penata (III/c)

01-10-2006

21 ahun 10 bulan

Kepala KUA Klakah

01-11-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2004

21.

Harnyoto, SH

150226252

25 Mei 1959

Penata (III/c)

01-04-2007

17 tahun 10 bulan

Kepala KUA Candipuro

01-11-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2004

22.

Bambang Sholeh P, SH

150247252

22 Juni 1965

Penata (III/c)

01-04-2007

12 tahun 10 bulan

Kepala KUA Pasrujambe

01-01-2008

IVb

Penataran Kepala KUA

2006

23.

M. Mahfud, SAg

150299269

18 Agustus 1968

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Pronojiwo

01-11-2006

IVb

Prajabatan

2001


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

24.

M. Fauzi, SAg

150298720

11 April 1967

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Ranuyoso

01-07-2007

IVb

Prajabatan

2001

25.

Rizkuha, SAg

150299232

07 Maret 1973

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Tempursari

01-04-2008

IVb

Prajabatan

2001

26.

Abd. Rahman, SAg

150299266

4 Pebruari 1965

Penata Md Tk I (III/b)

01-04-2004

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Kedungjajang

15-10-2006

IVb

Prajabatan

2001

27.

Imam Syafi’I, SAg

150299267

14 Maret 1975

Penata Md Tk I (III/b)

01-04-2004

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Padang

01-04-2008

IVb

Penataran Kepala KUA

2007

28.

Abd. Syakur, S.Th.I

150248577

5 Juni 1957

Penata Md Tk I (III/b)

01-10-2004

15 tahun 10 bulan

Kepala KUA Randuagung

15-06-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2004

29.

Ach. Gufron, SPd.I

150229850

10 Mei 1954

Penata Md Tk I (III/b)

01-10-2005

16 tahun 10 bulan

Kepala KUA Yosowilangun

15-10-2006

IVb

Diklat Pim IV

2004

30.

Asroruddin, SPd. I

150234123

05 Juni 1962

Penata Md Tk I (III/b)

01-04-2006

15 tahun 11 bulan

Kepala KUA Gucialit

01-04-2008

IVb

Prajabatan

1989

Berdasarkan data pada tabel 1 masih memungkinkan untuk menduduki jabatan Kepala Sub Bagian TU maupun Kepala seksi Pekapontren dilakukan pengangkatan secara horizontal atau vertikal. Dengan pangkat/golongan minimal adalah Penata Tk I (III/d)

b. Perpindahan jabatan secara diagonal, yaitu perpindahan dari struktural umum ke struktural khusus atau dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya. Pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang tidak ada jabatan struktural khusus dan pada lazimnya perpindahan secara diagonal dari struktural ke fungsional, seperti widyaiswara atau pengawas. Apabila perpindahan secara diagonal dari fungsional ke dalam struktural, maka bisa jadi menyebabkan terjadi “pembunuhan karier” terutama bagi fungsional yang memiliki senioritas kepangkatan, sebagaimana dalam tabel 1. an. Muhammad, SAg NIP 150190689, pada jabatan semula Pengawas Penda Islam dalam pangkat/gol ruang: Pembina (IV/a) pada jabatan semula pengawas TMT 01-10-2003 dan kemudian diangkat ke dalam jabatan Kepala Seksi Penamas (beberapa bulan) dan diangkat kembali secara horizontal dalam jabatan Kasi Mapenda TMT 01-05-2005. Apabila mencermati tabel 1 tersebut, maka keberadaan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang yang dijabat oleh HM. Arifin, SH., NIP 150216424 dalam pangkat/gol Penata Tk I (III/d) yang dalam DUK berada pada urutan ke 5 sebagai atasan langsung tertinggi dalam jabatan sruktural pada satker Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang. Berarti adanya susunan DUK tersebut terdapat pelanggaran sebagaimana dalam PP Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS pada pasal 33: “PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional”.

c. Pada Kantor Departemen Agama terdapat pejabat fungsional yang semula sebagai PNS Struktural, yaitu adanya jabatan analis yang berada di bawah Kepala Sub Baian TU. Kalau memang dipandang mudah dapat dipertimbangkan pejabat fungsional kedalam pejabat sruktural, maka ada baiknya mempertimbangkan pejabat fungsional analis daripada pengawas yang belum pernah berkarir dalam struktural.

Tabel 2.

PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS DAN PERENCANA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN LUMAJANG

Berdasar DUK PNS Keadaan Januari 2009

NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

1.

Moh. Nur Islami, SH. MM

150 272 759

28 Maret 1968

Pembina (IV/a)

01-10-2006

14 tahun 10 bulan

Analis Kepegawaian

06-05-2003

Analis Kepegawaian

2003

2.

Drs. Eko Supriyadi

150 271 030

06 September 1965

Penata Tk I (III/d)

01-04-2006

14 tahun 10 bulan

Pranata Humas

01-04-2005

Kearsipan

2000


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

3.

Anis Kurnia, SE

150 248 218

14 Pebruari 1968

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

12 tahun 10 bulan

Perencana muda

01-10-2004

AKIP/LAKIP

2003

4.

Muhammad Muslim, SH. MH

150 241 850

08 Juli 1970

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

13 tahun 10 bulan

Perencana muda

01-10-2007

ADUM

2001

5.

Ulil Mukarromah, SH

150 258 214

11 Mei 1966

Penata Tk I (III/d)

01-10-2008

10 tahun 10 bulan

Perencana muda

01-10-2005

Kehumasan

2005

4.3 Masalah 3: Sudihartono, SAg

Sdr. Sudihartono, SAg, selaku Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang, yang dalam hal ini saya juga tidak mengetahui hasil pertimbangan Baperjakat, termasuk pihak-pihak yang bersama-sama untuk diusulkan. Saya mamandang bahwa di jajaran KUA Kecamatan masih terdapat yang lebih layak untuk dipertimbangkan, karena faktor senioritas kepangkatan mantan pejabat eselon Va (karena jabatan eselon Va ditiadakan), pernah mengikuti diklat ADUM dan Penataran CPPN, masa kerja dan pengalaman lebih banyak, yaitu seperti Sdr. Sahlan, SH., NIP 150225346 dalam Pangkat/gol ruang: Penata Tk I (III/d) TMT 01-04-2008.

Tabel 3.

PNS YANG MENDUDUKI PELAKSANA DAN PENGHULU

Berdasar DUK PNS keadaan Januari 2009

NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

1.

Sahlan, SH

150 225 346

21 Maret 1961

Penata Tk I (III/d)

01-04-2008

17 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Lumajang

01-07-2007

ADUM

Penataran CPPN

2006

2.

Najib Wahyudin, SAg

150 289 737

03 Desember 1968

Penata (III/c)

01-04-2006

10 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Rowokangkung

01-11-2006

Prajabatan/1998


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

3.

Sudihartono, SAg

150 299 233

10 April 1971

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Pegawai seksi Urais

01-11-2006

Prajabaan/2001

4.

Drs. Sutaji

150 315 143

30 November 1968

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Candipuro

01-12-2007

Penataran CPPN/2005


Catatan:

Pada urutan ke 5 seharusnya: Abd. Rahman, SAg. NIP 150 299 266 dalam pangkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-04-2004 dan telah menjabat Kepala KUA Kec. Kedungjajang. TMT 15-10-2006

Pada urutan ke 6 seharusnya: Imam Syafi’I, SAg. NIP 150 299 267 dalam pangkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-04-2004 dan telah mejabat Kepala KUA Kec. Tempursari TMT 12-04-2004 dan mutasi menjadi Kepala KUA Kec. Padang TMT 01-01-2008.

5.

Mas’udin Ni’am, SAg

150 299 268

03 Mei 1975

Penata Muda Tk I (III/b)

01-04-2004

8 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Kec. Jatiroto

01-07-2007

Prajabatan/2001

6.

Sugeng Prayitno, SH.

150 237 483

04 April 1966

Penata muda Tk I (III/b)

01-10-2004

14 tahun 10 bulan

Penhulu KUA Kec. Kunir

01-04-2008

Prajabatan/1990


Catatan:

Pada urutan ke 10 seharusnya, Ach. Ghufron, SPd. I., NIP 150 229 850, dalam pengkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-10-2005, pada jabatan Kepala KUA Kec. Yosowilangun TMT 15-10-2006.

Pada urutan ke 8 seharusnya: Asroruddin, SPd. I., NIP 150 234 123, dalam pangkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-04-2006, pada jabatan Kepala KUA Kec. Tekung TMT 12-04-2004 kemudian mutasi pada jabatan Kepala KUA Kec. Gucialit TMT 01-04-2008.

7.

Drs. Mahfud

150 316 776

20 Juli 1966

Penata muda Tk I (III/b)

01-04-2006

7 tahun 01 bulan

Penghulu KUA Kec. Sumbersuko

01-12-2007

Prajabatan/2003


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

8.

Abd. Ghofir, SAg.

150 316 775

16 Oktober 1976

Penata muda Tk I (III/b)

01-04-2006

7 tahun 01 bulan

Penghulu KUA Kec. Senduro

01-12-2007

Prajabatan/2003

9.

Nurhadi, SAg.

150 320 057

20 April 1974

Penata muda Tk I (III/b)

01-04-2007

6 tahun 01 bulan

Penghulu KUA Kec. Klakah

01-12-2007

Diklat teknis/2004

4.4 IKHTISAR LANDASAN HUKUM MATERI GUGATAN

Peraturan perundang-undangan sebagai dasar/alasan dalam materi gugatan terhadap SK PGS Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor Kw13.1/2/KP.07.6/645/2009, Nomor Kw13.1/2/KP.07.6/647/2009 dan Nomor Kw13.1/2/KP.07.6/678/2009, meliputi:

a. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undan-undang nomor 8 tahun 1974 tentan Pokok-pokok Kepegawaian

- pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)

- pasal 17 ayat (2)

- pasal 20 beserta penjelasannya

- pasal 35 ayat (1)

b. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS

- pasal 33

c. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pangangkatan PNS dalam jabatan struktural

- pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) beserta maksud pada pasal 1 angka 8

- pasal 5 huruf a sd. huruf f

- pasal 6

- pasal 7

- pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) beserta maksud pada pasal 1 angka 9

- pasal 14 ayat (1) sd. ayat (5)

- pasal 19

- lampiran PP Nomor 100 tahun 2000.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS

- Pasal 15

- Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)

e. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, pada lampiran 1

f. Keputusan Menteri Agama Nomor 350 tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Departemen Agama, beserta lampirannya.

Selanjunya naskah landasan Hukum materi gugatan ini secara utuh dalam bentuk foto copy menjadi lampiran surat ini.

4.5 MATERI GUGATAN

Berdasarkan uraian atau penjelasan surat ini, saya selaku penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya untuk memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap tergugat, yaitu untuk:

Dinyatakan batal demi hukum atas Surat Keputusan PGS Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur yaitu:

a. SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.7/645/2009 tentang pengangkatan Harnyoto, SH. NIP 150226252, dengan pangkat/gol: Penata (III/c), diangkat dari jabatan lama: Kepala KUA Kecamatan Candipuro (eselon IV b) kedalam jabatan baru: Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang (eselon IV a).

b. SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.6/647/2009 tentang Pengangkatan Drs. M. Khoiri, MPd.I NIP 150318541, dengan pangkat/gol: Penata (III/c), diangkat dari jabatan lama: Pengawas Pendidikan Agama Islam TK/RA/SD/MI Wilayah Kecamatan Jatiroto kedalam jabatan baru: Kepala Seksi Pekapontren Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang (eselon IV a).

c. SK nomor: KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009 tentang Pengangkatan Sudihartono, SAg. NIP 150229233, dengan pangkat/gol: Penata (III/c), diangkat dari jabatan lama Pegawai Seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang kedalam jabatan baru: Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang (eselon IV b).


5 PENUTUP

Demikian gugatan kepegawaian ini dibuat dengan sebenarnya demi tegaknya hukum dan dengan catatan:

5.1 Surat gugatan ini dibuat dengan sederhana, dan barangkali dirasa tidak sesuai dengan kaidah beracara gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan ini, termasuk tanpa adanya pengacara yang mendampingi atas pengajuan gugatan ini.

5.2 Apabila dalam gugatan ini terdapat segala bentuk kekurangan akan dipenuhi sebagaimana mestinya.

Hormat kami

(1) Drs. Nanang Muryanto ( )

(2) Drs. Eddy Mulyadi, MM ( )

(3) Drs. Sutaji ( )

(4) Abd. Ghofir, S. Ag. ( )

(5) Drs. Mahfud ( )

Tembusan:

1. Yth. Presiden RI di Jakarta

2. Yth. Menteri Sekretaris Negara di Jakarta

3. Yth. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta

4. Yth. Menteri Agama di Jakarta

5. Yth. Ketua Komnas HAM