Jumat, 10 Juli 2009

Balasan surat panggilan pada tanggal 1 JUli 2009

DEPARTEMEN AGAMA

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIRIAN

Jl Legundi No .22 Telp. ( 0334 ) 571 026

P A S I R I A N 67372




Nomor : Kk.13.08.12/Kp.04.2/ 127 /2009 Pasirian, 01 Juli 2009

Sifat : Penting

Lamp : 1 ( satu ) berkas

Perihal : Permohonan untuk tidak dapat hadir

pada panggilan dinas

Kepada

Yth. Bapak Kepala Kantor Wilayah

Departemen Agama Provinsi Jawa Timur

Disampaikan dengan segala hormat, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang Nomor : Kd.13.08/1/Kp.04.2/03/R/2009 tanggal 30 Juni 2009 perihal panggilan dinas sebagaimana foto copy terlampir (1) , maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Kami menyampaikan permohonan maaf atas tidak dapatnya kehadiran kami pada panggilan dinas ini semata karena alasan dinas pula dan keterbatasan personalia. Pada KUA Kecmatan Pasirian, dengan tipe kecamatan besar setelah Kecamatan Lumajang, dengan capaian peristiwa NR per tahun antara 800 – 900 peristiwa. Keberadaan personalia TMT 01 Januari 2008 terdiri dari 2 PNS ( Kepala KUA dan Staf TU ) dan 2 orang tenaga sukwan / PTT ( 1 orang sebagai sukwan TMT 01 Februari 2009 ) semuanya sebagai staf TU. Kami selaku Kepala KUA sekaligus sebagai Penghulu tunggal telah berlangsung selama 1,5 tahun ini. Hal ini yang menyebabkan kami dinyatakan tidak loyal “ atas kadangkala ketidakhadiran kami dalam acara dinas, walaupun kami telah melaporkan secara tertulis atas alasan dinas untuk ketidakhadirannya. Pertimbangan kami semata sebagai upaya untuk menjaga citra dan kwalitas pelayanan prima KUA Kecamatan Pasirian “ Sebagai Unit Pelayanan Teladan / Percontohan Terbaik Ke 2 Se Jawa Timur Tahun 2006 “ berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.3/1.OT/01.31/038/2006 tanggal 27 Maret 2006.

2. Pada hari ini Rabu, tanggal 01 Juli 2009 terdapat 3 peristiwa nikah sebagaimana keadaan foto copy Buku Nikah terlampir (2). Kami harus menghadirinya, sehubungan kami tidak mungkin melakukan konfirmasi pembatalan karena surat panggilan yang kami terima pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 pukul 10.00 WIB dan baru kami ketahui pada pukul 13.00 WIB. Jadi untuk acara hari ini kami tidak dapat menundanya atau mewakilkan pada Staf kami yang tentu tidak berkelayakan sebagai Penghulu dan juga sama sekali tidak pernah kami memberikan tugas sebagai Penghulu.

3. Perihal berita pada surat kabar Jawa Pos tanggal 23 Juni 2009 sebagaimana foto copy terlampir (3), dengan ini kami menyatakan bahwa terdapat kerancuan pemahaman pada wartawan tentang istilah kepegawaian maupun organisasi Departemen Agama. Adapun pemberitaan yang seharusnya adalah :

a. Pada judul “ Kakandepag Digugat ke PTUN, Dugaan Kenaikan Pangkat Tak Prosedural “, seharusnya “ Kakanwil Digugat ke PTUN, Dugaan Promosi Jabatan Tak Prosedural “.

b. Pada alinea ketiga dengan kalimat “ kenaikan pangkat tak prosedural dan “ sejumlah nama yang naik pangkat “, seharusnya pada kalimat kenaikan pangkat/naik pangkat adalah kenaikan jabatan/eselon (promosi).

c. Pada alinea kelima dalam kalimat “ Kakandepag Wilayah Jatim “, seharusnya “ Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur “.

d. Pada alinea ketujuh dalam kalimat “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya diduga bermasalah “ terdapat kurang lengkap mengutip pembicaraan (hasil wawancara) yang seharusnya “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya lebih tinggi (senioritas) meliputi golongan IV/a dan III/d sebagaimana dalam pertimbangan/usulan yang sebenarnya lebih layak (profesional) untuk menduduki jabatan strategis “.

Demikian untuk menjadikan maklum, mohon kiranya berkenan kami dimaafkan dan kami haturkan terma kasih.

KEPALA

Drs. Eddy Mulyadi, MM

NIP. 195708211992031002

Tembusan :

Yth. Kepala Kantor Departemn Agama

Kabupaten Lumajang.






untuk Dendamar kalo soal Foto Maaf kami masih belum siap untuk nampang, sebab wajah-wajah pandawa kurang bisa dikomersilkan Ha ....ha.... 10X

berita RJ

Kakanwil Depag Semprit Anak buah

Gara-gara gugatan PTUN Muncul di Media

Radar Jember, Rabu, 8 Juli 2009

LUMAJANG. Sidang gugatan PTUN terhadap kakanwil Depag Jatim Imam Haromain yang diajukan oleh lima pegawai Depag Lumajang berbuntut. Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain memanggil salah seorang staf yang jadi penggugat gara-gara kasus ini mencuat ke media.

Guagatan PTUN itu diajukan terkait adanya kenaikan jabatan yang diduga tidak prosedural. Kasus ini sudah empat kali sidang di PTUN.

Gara-gara kasus ini mencuat di media, Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat , dipanggil Kakanwil Depag Jawa Timur. Rupanya, Kakanwil Depag Jatim kebakaran jenggot terkait pemberitaan tersebut. Eddy Mulyadi yang juga motor penggugat kasus ini dipanggil ke Depag Jatim untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Gara-gara mas-mas ini saya disuruh minta maaf,” kata Eddy setengah berkelakar kepada sejumlah wartawan.

Eddy menjelaskan, dia sebenarnya dipanggil oleh Kakanwil Depag Jatim pada 1 Juli. Tetapi dia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena ada 3 pernikahan di KUA Pasirian.

“Saya baru bisa datang pada tanggal 6 Juli,” kata pria yang juga kepala KUA pasirian ini.

Seperti dugaannya, dia dipersalahkan karena kasus ini muncul. Apalagi dalam berita tersebut tertulis kasus dugaan kenaikan pangkat tak prosedural. Mestinya, dugaan kenaikan jabatan yang tak prosedural. Dia juga meluruskan, yang digugat pertama adalah Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain. Meskipun Kakandepag Lumajang juga termasuk pihak yang digugat.

Dalam pertemuan itu, Eddy diminta klarifikasi persoalan tersebut. dia juga diminta untuk meminta maaf kepada Kakanwil Depag Jatim karena terdapat kekeliruan penulisan sejumlah istilah. “Saya bilang, Kakanwil punya hak jawab, namun beliau malah muntab,” jelasEddy.

Sebagai sesama Muslim, dia mengaku tidak keberatan meminta maaf,” nanti saya sampaikan secara resmi,” katanya. Tetapi dia menegaskan, meskipun meminta maaf, bukan berarti pihaknya akan mencabut gugatannya ke PTUN. “perkara jalan terus.” Tegasnya.

Dia juga menyayangkan pernyataan Kakandepag Lumajang M.Arifin yang menyebut mereka yang menggugat ke PTUN karena haus jabatan. “ Demi Allah, saya hanya ingin meluruskan,” tegasnya. Apalagi dirinya sebentar lagi pensiun. “Dalam sidang PTUN hakim juga menanyakan hal tersebut, saya juga katakan agar depag professional,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang menggugat Kakanwil Depag Jatim ke PTUN karena diduga memberikan kenaikan jabatan secara tidak prosedural. Eddy menyebut, telah terjadi tindakan diskriminatif di Depag.

Jumat, 03 Juli 2009

Woro-woro

BeRiTa HaNgAt

Saudara Lilik mangatakan : “PNS Depag Lumajang yang berpangkat III/d dan IV/a dinilai tidak bermoral dan tidak layak menduduki jabatan. sedangkan yang bermoral dan yang lebih layak menduduki jabatan adalah yang berpangkat III/c,” (makna yang tersirat dari komentarnya).

PERlu DikeTaHUI

PNS Depag lumajang yang berpangkat/golongan III/d ada 13 orang yang berada si structural, yang berada di jalur fungsional malah kathah (banyak: jawa).tidak hanya Saudara Drs.Eddy Mulyadi,MM. dan Saudara Drs.H.Nanang Muryanto Sedangkan yang berpangkat IV/a dari jalur structural ada 1 (satu), jalur funsional kathah.

Tapi Kabeh Ora Ono sing Morale Apik lan Ora pantes

Trus gimana Dong .… ?

“Sabar nda,” nanti nek wis dikunfayakun yo dadi, He ….. He……..He …..He. . . . 20X

Unen-unen jowo

“Apik ketithek olo ketoro”

Senin, 29 Juni 2009

TANGGAPAN UNTUK SAUDARAKU LILIK ...?

Pandawalima6

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Sebenarnya sah-sah aja anda berkomentar, itu hak anda, akan tetapi sebagai saudara, saya mengingatkan, siapapun anda sungguh tidaklah terpuji apa yang anda tulis dalam komentar anda. Tidak sadarkah anda bahwa anda telah mencoreng nama baik seorang muslim yang kebetulan dua orang pejabat KUA. Dan tidak tahukah anda sungguh apa yang anda lakukan justru membuat anda akan berurusan dengan hukum. Tidakkah anda belajar dari kasus Prita …? sebab apa yang anda layangkan ini sudah terekam disatelit dan mudah bagi penyidik menemukan anda. Saya tidak menakut-nakuti anda, tapi realitanya memang begitu. Dan lebih disayangkan lagi andaikan anda adalah seorang Muslimah, sebab anda telah lupa dengan ajaran nabi kita Muhammad Saw, bukankah nabi telah berpesan agar kita menutupi aib saudaranya agar kelak nanti diyaumul kiamah kita juga ditutupi aib kita oleh Allah, tapi itupun tergantung kadar kepercayaan anda.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Dan yang lebih njenengan ingat lagi, bahwa apa yang anda tulis dalam komentar anda, jika tidak terbukti dan anda tidak bisa membuktikan, bukankah itu justru menjadikan anda itu menebar fitnah pada saudara anda sendiri sesama muslim ? tidak ingatkah anda dengan firman Allah bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan, tapi lagi-lagi itu tergantung tingkat dan kadar kepercayaan njenengan.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Aku tidak kenal dengan anda, bisa jadi anda bukan Bu atau Mbak, tapi anda adalah Pak, tapi siapaun anda saya ingin bercerita kepada anda, sungguh saya adalah saksi sejarah munculnya Gugataun TUN sekarang ini, saya mengikuti sejak Gugatan ini masih berbentuk embrio-embrio permasalahan dan kasus-kasus Depag Kab. Lumajang yang bermacam-macam, yang dipunguti oleh ratusan saudara-saudara pendukung kami. Akan tetapi melalui proses yang cukup panjang, melalui proses istikhoroh dan perdebatan yang cukup panjang, terutama dalam masalah menata niat kami untuk melangkah, akhirnya kami pilih Jalan Gugatun TUN yang kami nilai cukup santun, dan kami berlima telah berikrar bahwa apa yang kami lakukan bukan karena kami menguber jabatan, kami hanya ingin mengembalikan proses pengangkatan jabatan di Depag Lumajang ini pada koridor Hukum dan aturan yang benar, tidak seenaknya sendiri, sebab Depag Lumajang bukan milik segelintir orang.

Sungguh birokrasi kita ini telah sakit. Njenengan mungkin tidak bisa merasakan bobroknya birokrasi saat ini sebab mungkin bisa jadi anda memang berada didalam system mereka. Saya berikan sedikit contoh kasus, anda tentunya tahu dalam PP Nomor 99 tahun 2000 pasal 33 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi pegawai negri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu,” dan hal ini terjadi di Depag, aturan ini dilanggar, dan pada akhirnya adalah pangkat pada PNS yang dipimpinya (tidak bisa naik pangkat) terganjal oleh pangkat pimpinan yang masih rendah, bukankah ini merugikan, ini pembunuhan karir. Coba pean Tanya siapa gerangan pejabat Depag yang pangkatnya rendah tapi memimpin PNS yang pangkatnya lebih tinggi

Kalau sebuah birokrasi tidak memakai Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang ada, terus mau dibawa kemana berokrasi ini? Depag ini mau di menej bagaimana? Bukankah dalam bekerja seorang PNS sebagai aparatur pemerintah harus berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita harus sadar bahwa Depag adalah lembaga pemerintah bukan lembaga pondok pesantren yang dimiliki oleh seseorang dan segala kebijakannya tergantung pemilik pondok tersebut.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Kalau memang kami ambisi jabatan seperti yang pean tuduhkan kepada kami terutama kepada pak Edy Mulyadi dan Pak H.Nanang Muryanto, tak perlu kami melakukan Gugatan TUN, cukup kami datang menghadap pada pimpinan dengan membawah bukti-bukti penyelewengan oknum Depag yang telah dikumpulkan oleh ratusan orang yang mendukung langkah kami kemudian kami tukar dengan jabatan yang kami inginkan kan beres, wong kami sudah pegang data, untuk apa harus bersusah payah ke PTUN, menyewa Advokad, kan menghambur-hamburkan dana saja.

Saudaraku,

Birokrasi itu berdiri diatas UU dan peraturan, PNS sebagai Aparatur Negara yang menjalankan roda birokrasi harus melakasanakan semua aturan yang berlaku. Kalau di sebuah birokrasi sudah tidak memakai kaidah hukum yang berlaku berarti telah terjadi penyimpangan, dan hal itu mengindikasikan telah terjadi kemungkaran. Karena kemungkaran adalah sebuah bentuk perbuatan yang melanggar aturan, maka ketika orang Islam melihat kemungkaran maka hanya tiga hal yang harus dilakukan

  1. melawan kemungkaran itu dengan kekuasaan/ kekuatan yang dimilikinya
  2. melawan kemungkaran itu dengan nasehatnya
  3. melawan kemungkaran itu dengan perasaanya, yaitu untuk tidak memberikan simpati kepada orang yang telah melakukan kemungkaran, dan ini termasuk selemah-lemah iman, tidak ada pilihan lain.

Dan saat ini kami telah melakukan nomer 1 dan nomor 2, karena dalam UU 43 tahun1999 tentang pokok-pokok kepegawaian Pasal 35 yang berbunyi :

(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Saudaraku..

Kami menyadari perjuangan ini sangat berat bagi kami, perjuangan ini sangat-sangat beresiko pada kami, tapi kami sangat sadar keadilan itu mahal, dan kami rela membayarnya dengan hancurnya karir kami. Dalam sejarah, dibelahan bumi manapun, ketika seseorang hendak menegakkan keadilan perlu banyak pengorbanan besar, baik materiil mapun spirituil. Komentar saudaraku pada kami adalah merupakan cambuk pengingat bagi kami agar kami tidak keluar dari niat awal kami.

Demikian semoga saudaraku memaklumi, dan doakan kami kuat menjalani semua onak dan duri ini, agar kelak kami menjadi Kerang Mutiara impian kami. Wallahua’lamu bishowaab.

Billahittaufiq walhidayah

Wassalamualaikum wr. Wb.

By. pandawa lima

Rabu, 24 Juni 2009

Kakan depag lumajang digoyang

Kakandepag Digugat ke PTUN

Dugaan Pengangkatan Jabatan tak Prosedural

Jawa Pos Radar Jember, Selasa 23 Juni 2009

Kantor Departemen Agama (kandepag) Kabupaten Lumajang sedang diterpa masalah. Sejumlah orang melaporkan beberapa pejabat Kandepag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga mengangkat jabatan yang tak procedural.

Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat mengatakan , telah terjadi tindak diskriminatif di Depag Lumajang. Pengangkatan beberapa orang pejabat di Depag tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya telah menggugat Kepala Kantor Wilayah Depag Jatim H. Imam Haromain. Menurutnya, SK itu terbit juga atas usulan Kakandepag Lumajang H. M. Arifin, SH. Berdasarkan keputusan Baperjakat yang mempunyai peran penting dalam menentukan seorang PNS diangkat dalam sebuah jabatan, dimana pada saat itu H. Hasyim asyhari sebagai ketua Baperjakat.

Pria yang saat ini menjabat Kepala KUA Pasirian ini menjelaskan, pengangkatan PNS dalam sebuah jabatan yang dianggap bertentangan dengan UU adalah SK No KW.13.1/2/KP.07.7/645/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/647/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009.

Dalam SK tersebut, lanjut dia, Kakanwil Depag Jatim berasas pada UU No 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut dinyatakan, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilakasanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama , ras, atau golongan.

Dalam PP No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pasal 33 mengamanatkan, PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Kenyataanya, lanjut Eddy, ada beberapa Pejabat yang diduga bermasalah. Dia mencontohkan Harnyoto, SH. Seorang pejabat dengan pangkat III/c ini sekarang diangkat sebagai Kasubag TU. Dalam Daftar urutan Kepangkatan (DUK), lanjut Eddy, Harnyoto tidak berada pada senioritas kepangkatan dan juga bukan sebagai PNS yang memeiliki prestasi yang luar biasa. “kan aneh,” tukas Eddy.

Dilain pihak, Kakandepag kab. Lumajang H.M. Arifin saat dikonfirmasi enggan mengomentari masalah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi wilayah kandepag Jatim. “ saya tidak mau komentar.” Kelitnya.

Setelah didesak beberapa wartawan, Arifin hanya mengatakan, orang-orang yang menggugat ke PTUN disebabkkan ambisi jabatan semata. “ semua sudah sesuai prosedur, mereka saja yang tidak puas karena terlempar dari jabatan yang diinginkan.” Pungkasnya. (dinukil oleh pandawa lima dari Radar jember, 23 Juni 2009)

Udalan/Piodalan Hindu Senduro

UDALAN / PIODALAN

PURA MANDARA GIRI SEMERU AGUNG

Drs.H. Nanang Muryanto

(Kepala suku/KUA Senduro)

Udalan asal mula kata dan makna serta bahasa :

- Piodalan adalah kata dan bahasa Bali, maknanya kelahiran.

- Pawedalan adalah asal kata wedal ( keluar ).

- Wethon bahasa Jawa maknanya waktu lahir.

Dengan demikian Umat Hindu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang khususnya dan Umat Hindu Indonesia umumnya punya kegiatan tahunan yang biasa di peringati atau dirayakan setiap tahun pada bulan Juli, tepatnya pada bulan Purnama, memang Umat Hindu Kecamatan Senduro punya kebanggaan tersendiri dengan memiliki Pura Mandara Giri Semeru agung, yang konon kabarnya Pura terbesar di kawasan Asia Tenggara baik dari segi bangunannya dan sisi lain punya kelebihan yaitu memiliki Air Suci sendiri yang biasa digunakan untuk kegiatan atau persembahan.

Kegiatan tahunan tersebut terkait dengan tahun pendirian Pura tersebut, yang lebih dikenal dengan sebutan “Udalan / Piodalan”, yang mempunyai makna hari jadi, dengan maksud untuk mensucikan bangunansekaliogus untuk mensucikan seluruh Umat Hindu kesalahan, Kekeliruan, kealpaan sebagai manusia dalam tiap tahunnya. Demikian juga bangunan Pura, karena akibat ulah manusia yang keluar masuk Pura dimana kondisi mereka bermacam-macam, ada yang bersih, ada yang tidak bersih seperti haid, nifas, najis dan adapula yang datang ke Pura dengan tujuan rekreasi, tidak melakukan ibadah, oleh karena itu perlu adanya penyucian.

Dalam penentuan tanggal pelaksanaan berdasarkan hitungan ngintek linggih perbamana. Udalan ini memperingati mulainya pemakaian bangunan Pura pertama kalinya dengan sasih artinya kalender yang dipakai perhitungan bulan atau sasih dalam agama Hindu seperti istilah kasa (Bulan) satu, Karo ( bulan ) dua dan seterusnya sampai pada istilah kasanga ( bulan ) 9 kadasa ( bulan ) 10, dari sebutan ini ada ada sebutan yang lebih dikenal dikalangan Umat Hindu yakni ”Purnamaning kasa” maksudnya bulan Purnama pada sasih kasa. Upacara Udalan atau Piodalan ( ulang tahun ) dimulai pada tahun 1992, karena Pura berdiri pada tahun tersebut.

Adapun kegiatan pada acara udalan ( Piodalan ) terdiri dari beberapa fase :

1. Fase nancep sunari, maksudnya menancapkan tiang bendera dari tiang bambu dengan bendera berwarna – warni. Sebagai simbol keagamaan dalam agama Hindu yang dari masing – masing warna bendera punya arti dan makna sendiri – sendri. Dalam acara persiapan ini, panitia mengumpulkan dana dari umat Hindu sendiri yang berupa uang, beras, kambing, ayam, kerbau, pohon pinang, pelepah kelapa dan lainnya, yang kesemuanya ini digunakan untuk kelengkapan kegiatan dan menggantikan yang kelihatan besar seperti tempat sesaji.

2. Fase atur piuning, maksudnya pemberitahuan akan diadakan Udalan / piodalan kepada beliaunya yang di muliakan yaitu Ida Barata yang menjaga atau bertinggal di gunung Semeru ( Lumajang ), gunung Bromo ( Probolinggo ), gunung Raung ( Banyuwangi ), gunung Arjuna ( Pasuruan ), gunung Dieng ( ), gunung Agung ( Bali ), gunung Rinjani ( Lombok ), sekaligus mengambil air suci dari masing – masing gunung yang akhirnya dibawa ke Pura Mandiri Giri semeru Agung untuk dicampur atau dioplos menjadi satu dalam satu tempat yang kemudian di beri puja mantra oleh pendeta / bedande ( Pemangku / atau orang yang di tuakan dalam agama Hindu kemudian di siapkan untuk dicipratkan pada jama’ah yang berkenan hadir.

3. Fase melasti atau pakelem ( Penenggelaman ). Upacara melasti maksudnya upacara mensucikan atau kesucian yaitu menyucikan alat – alat sesaji untuk upacara didalam area Pura yang biasa digunakan kesehariannya dalam memberikan sesaji pada waktu melakukan sembahyang seperti alat tempat air, payung, uang kepeng dan alat lainnya yang perlu disucikan.

Pakelem ( penenggalaman ) atau nglarung sesaji artinya mempersembahkan binatang . sesembahan kepada sang maha kuasa berupa binatang korban dapat berupa kerbau, kambing, babi yang masih hidup, untuk tahun kali ini akan melarungkan binatang kerbau yang mengambil tempat untuk larung sesaji adalah dilaut Watupecak yang terletak di kecamatan Pasirian. Kerbau tersebut di bawa ketengah laut dengan menggunakan jukung ( Sampan ) namun tidak sampai ditengah laut kerbau-kerbau tersebut diminta oleh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar laut tempat larung sesaji.

4. Fase upacara Mapeda / kesucian

Yaitu binatang yang akan disembelih untuk persembahan dan disesajikan bahan makan seperti ayam, kerbau, kambing, babi, setelah disucikan di bawa putar – putar mengelilingi pura sebanyak tiga kali putaran kemudian disembelih.

5. Fase Puncak acara Udalan ( Piodalan ) adalah sembahyang bersama umat Hindu yang berkenan hadir, yang biasa dikenal dengan Pitra Puja ( Doa bersama ) istilah berkenan hadir bagi umat Hindu yang tidak hadir pada acara tersebut ada disebabkan karena beberapa sebab :

a. kotor ( Haid )

b. Nifas ( Habis melahirkan )

c. Karena berkabung ( kematian )

disamping adanya sembahyang bersama atau doa bersama juga kegiatan seremunial pidato pendalaman atau pencerahan keyakinan bagi umat Hindu dari Bedande atau Paninggih juga diisi dengan hiburan – hiburan tadi dari utusan umat Hindu di luar kecamatan Senduro termasuk tari kesenian Bali, disamping dari umat Hindu senduro sendiri.

Kamis, 18 Juni 2009

berita PTUN Depag Di Radar Surabaya

KASUS MUTASI

Kakanwil DEPAG di- PTUN-kan

Kami nukil dari harian Radar Surabaya, Tanggal 04 Juni 2009

Kakanwil Departemen Agama Jawa Timur Imam Haromain kembali kesandung masalah. Setelah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) CPNS di lingkungan Depag Jatim beberapa waktu lalu, kini kesandung kasus mutasi.

Kemarin, mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Depag jatim ini digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan oleh lima kepala KUA (kantor Urusan Agama) Lumajang. Mereka datang ke PTUN di Surabaya didampingi para pengacaranya untuk menggugat Imam Haromain dalam mengangkat pejabat struktural di lingkungan Depag Lumajang yang beraroma penyimpangan.

” kita terpaksa melayangkan gugatan karena sangat kronis dan sudah tidak bisa dibiarkan lagi,” ungkap Nurhadi, salah satu anggota Tim Pengacara, kemarin.

Nurhadi lalu mencontohkan pada pengangkatan Harnyoto, SH sebagai Kepala pada Sub Bagian Tata Usaha Depag Lumajang. Nama Harnyoto mestinya tidak ikut diusulkan dan disetujui karena dalam Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) ia tidak berada pada senioritas kepangkatan. (pandawalima6)