Jumat, 10 Juli 2009

Balasan surat panggilan pada tanggal 1 JUli 2009

DEPARTEMEN AGAMA

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIRIAN

Jl Legundi No .22 Telp. ( 0334 ) 571 026

P A S I R I A N 67372




Nomor : Kk.13.08.12/Kp.04.2/ 127 /2009 Pasirian, 01 Juli 2009

Sifat : Penting

Lamp : 1 ( satu ) berkas

Perihal : Permohonan untuk tidak dapat hadir

pada panggilan dinas

Kepada

Yth. Bapak Kepala Kantor Wilayah

Departemen Agama Provinsi Jawa Timur

Disampaikan dengan segala hormat, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang Nomor : Kd.13.08/1/Kp.04.2/03/R/2009 tanggal 30 Juni 2009 perihal panggilan dinas sebagaimana foto copy terlampir (1) , maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Kami menyampaikan permohonan maaf atas tidak dapatnya kehadiran kami pada panggilan dinas ini semata karena alasan dinas pula dan keterbatasan personalia. Pada KUA Kecmatan Pasirian, dengan tipe kecamatan besar setelah Kecamatan Lumajang, dengan capaian peristiwa NR per tahun antara 800 – 900 peristiwa. Keberadaan personalia TMT 01 Januari 2008 terdiri dari 2 PNS ( Kepala KUA dan Staf TU ) dan 2 orang tenaga sukwan / PTT ( 1 orang sebagai sukwan TMT 01 Februari 2009 ) semuanya sebagai staf TU. Kami selaku Kepala KUA sekaligus sebagai Penghulu tunggal telah berlangsung selama 1,5 tahun ini. Hal ini yang menyebabkan kami dinyatakan tidak loyal “ atas kadangkala ketidakhadiran kami dalam acara dinas, walaupun kami telah melaporkan secara tertulis atas alasan dinas untuk ketidakhadirannya. Pertimbangan kami semata sebagai upaya untuk menjaga citra dan kwalitas pelayanan prima KUA Kecamatan Pasirian “ Sebagai Unit Pelayanan Teladan / Percontohan Terbaik Ke 2 Se Jawa Timur Tahun 2006 “ berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.3/1.OT/01.31/038/2006 tanggal 27 Maret 2006.

2. Pada hari ini Rabu, tanggal 01 Juli 2009 terdapat 3 peristiwa nikah sebagaimana keadaan foto copy Buku Nikah terlampir (2). Kami harus menghadirinya, sehubungan kami tidak mungkin melakukan konfirmasi pembatalan karena surat panggilan yang kami terima pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 pukul 10.00 WIB dan baru kami ketahui pada pukul 13.00 WIB. Jadi untuk acara hari ini kami tidak dapat menundanya atau mewakilkan pada Staf kami yang tentu tidak berkelayakan sebagai Penghulu dan juga sama sekali tidak pernah kami memberikan tugas sebagai Penghulu.

3. Perihal berita pada surat kabar Jawa Pos tanggal 23 Juni 2009 sebagaimana foto copy terlampir (3), dengan ini kami menyatakan bahwa terdapat kerancuan pemahaman pada wartawan tentang istilah kepegawaian maupun organisasi Departemen Agama. Adapun pemberitaan yang seharusnya adalah :

a. Pada judul “ Kakandepag Digugat ke PTUN, Dugaan Kenaikan Pangkat Tak Prosedural “, seharusnya “ Kakanwil Digugat ke PTUN, Dugaan Promosi Jabatan Tak Prosedural “.

b. Pada alinea ketiga dengan kalimat “ kenaikan pangkat tak prosedural dan “ sejumlah nama yang naik pangkat “, seharusnya pada kalimat kenaikan pangkat/naik pangkat adalah kenaikan jabatan/eselon (promosi).

c. Pada alinea kelima dalam kalimat “ Kakandepag Wilayah Jatim “, seharusnya “ Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur “.

d. Pada alinea ketujuh dalam kalimat “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya diduga bermasalah “ terdapat kurang lengkap mengutip pembicaraan (hasil wawancara) yang seharusnya “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya lebih tinggi (senioritas) meliputi golongan IV/a dan III/d sebagaimana dalam pertimbangan/usulan yang sebenarnya lebih layak (profesional) untuk menduduki jabatan strategis “.

Demikian untuk menjadikan maklum, mohon kiranya berkenan kami dimaafkan dan kami haturkan terma kasih.

KEPALA

Drs. Eddy Mulyadi, MM

NIP. 195708211992031002

Tembusan :

Yth. Kepala Kantor Departemn Agama

Kabupaten Lumajang.






untuk Dendamar kalo soal Foto Maaf kami masih belum siap untuk nampang, sebab wajah-wajah pandawa kurang bisa dikomersilkan Ha ....ha.... 10X

1 komentar: