Senin, 29 Juni 2009

TANGGAPAN UNTUK SAUDARAKU LILIK ...?

Pandawalima6

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Sebenarnya sah-sah aja anda berkomentar, itu hak anda, akan tetapi sebagai saudara, saya mengingatkan, siapapun anda sungguh tidaklah terpuji apa yang anda tulis dalam komentar anda. Tidak sadarkah anda bahwa anda telah mencoreng nama baik seorang muslim yang kebetulan dua orang pejabat KUA. Dan tidak tahukah anda sungguh apa yang anda lakukan justru membuat anda akan berurusan dengan hukum. Tidakkah anda belajar dari kasus Prita …? sebab apa yang anda layangkan ini sudah terekam disatelit dan mudah bagi penyidik menemukan anda. Saya tidak menakut-nakuti anda, tapi realitanya memang begitu. Dan lebih disayangkan lagi andaikan anda adalah seorang Muslimah, sebab anda telah lupa dengan ajaran nabi kita Muhammad Saw, bukankah nabi telah berpesan agar kita menutupi aib saudaranya agar kelak nanti diyaumul kiamah kita juga ditutupi aib kita oleh Allah, tapi itupun tergantung kadar kepercayaan anda.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Dan yang lebih njenengan ingat lagi, bahwa apa yang anda tulis dalam komentar anda, jika tidak terbukti dan anda tidak bisa membuktikan, bukankah itu justru menjadikan anda itu menebar fitnah pada saudara anda sendiri sesama muslim ? tidak ingatkah anda dengan firman Allah bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan, tapi lagi-lagi itu tergantung tingkat dan kadar kepercayaan njenengan.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Aku tidak kenal dengan anda, bisa jadi anda bukan Bu atau Mbak, tapi anda adalah Pak, tapi siapaun anda saya ingin bercerita kepada anda, sungguh saya adalah saksi sejarah munculnya Gugataun TUN sekarang ini, saya mengikuti sejak Gugatan ini masih berbentuk embrio-embrio permasalahan dan kasus-kasus Depag Kab. Lumajang yang bermacam-macam, yang dipunguti oleh ratusan saudara-saudara pendukung kami. Akan tetapi melalui proses yang cukup panjang, melalui proses istikhoroh dan perdebatan yang cukup panjang, terutama dalam masalah menata niat kami untuk melangkah, akhirnya kami pilih Jalan Gugatun TUN yang kami nilai cukup santun, dan kami berlima telah berikrar bahwa apa yang kami lakukan bukan karena kami menguber jabatan, kami hanya ingin mengembalikan proses pengangkatan jabatan di Depag Lumajang ini pada koridor Hukum dan aturan yang benar, tidak seenaknya sendiri, sebab Depag Lumajang bukan milik segelintir orang.

Sungguh birokrasi kita ini telah sakit. Njenengan mungkin tidak bisa merasakan bobroknya birokrasi saat ini sebab mungkin bisa jadi anda memang berada didalam system mereka. Saya berikan sedikit contoh kasus, anda tentunya tahu dalam PP Nomor 99 tahun 2000 pasal 33 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi pegawai negri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu,” dan hal ini terjadi di Depag, aturan ini dilanggar, dan pada akhirnya adalah pangkat pada PNS yang dipimpinya (tidak bisa naik pangkat) terganjal oleh pangkat pimpinan yang masih rendah, bukankah ini merugikan, ini pembunuhan karir. Coba pean Tanya siapa gerangan pejabat Depag yang pangkatnya rendah tapi memimpin PNS yang pangkatnya lebih tinggi

Kalau sebuah birokrasi tidak memakai Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang ada, terus mau dibawa kemana berokrasi ini? Depag ini mau di menej bagaimana? Bukankah dalam bekerja seorang PNS sebagai aparatur pemerintah harus berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita harus sadar bahwa Depag adalah lembaga pemerintah bukan lembaga pondok pesantren yang dimiliki oleh seseorang dan segala kebijakannya tergantung pemilik pondok tersebut.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Kalau memang kami ambisi jabatan seperti yang pean tuduhkan kepada kami terutama kepada pak Edy Mulyadi dan Pak H.Nanang Muryanto, tak perlu kami melakukan Gugatan TUN, cukup kami datang menghadap pada pimpinan dengan membawah bukti-bukti penyelewengan oknum Depag yang telah dikumpulkan oleh ratusan orang yang mendukung langkah kami kemudian kami tukar dengan jabatan yang kami inginkan kan beres, wong kami sudah pegang data, untuk apa harus bersusah payah ke PTUN, menyewa Advokad, kan menghambur-hamburkan dana saja.

Saudaraku,

Birokrasi itu berdiri diatas UU dan peraturan, PNS sebagai Aparatur Negara yang menjalankan roda birokrasi harus melakasanakan semua aturan yang berlaku. Kalau di sebuah birokrasi sudah tidak memakai kaidah hukum yang berlaku berarti telah terjadi penyimpangan, dan hal itu mengindikasikan telah terjadi kemungkaran. Karena kemungkaran adalah sebuah bentuk perbuatan yang melanggar aturan, maka ketika orang Islam melihat kemungkaran maka hanya tiga hal yang harus dilakukan

  1. melawan kemungkaran itu dengan kekuasaan/ kekuatan yang dimilikinya
  2. melawan kemungkaran itu dengan nasehatnya
  3. melawan kemungkaran itu dengan perasaanya, yaitu untuk tidak memberikan simpati kepada orang yang telah melakukan kemungkaran, dan ini termasuk selemah-lemah iman, tidak ada pilihan lain.

Dan saat ini kami telah melakukan nomer 1 dan nomor 2, karena dalam UU 43 tahun1999 tentang pokok-pokok kepegawaian Pasal 35 yang berbunyi :

(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Saudaraku..

Kami menyadari perjuangan ini sangat berat bagi kami, perjuangan ini sangat-sangat beresiko pada kami, tapi kami sangat sadar keadilan itu mahal, dan kami rela membayarnya dengan hancurnya karir kami. Dalam sejarah, dibelahan bumi manapun, ketika seseorang hendak menegakkan keadilan perlu banyak pengorbanan besar, baik materiil mapun spirituil. Komentar saudaraku pada kami adalah merupakan cambuk pengingat bagi kami agar kami tidak keluar dari niat awal kami.

Demikian semoga saudaraku memaklumi, dan doakan kami kuat menjalani semua onak dan duri ini, agar kelak kami menjadi Kerang Mutiara impian kami. Wallahua’lamu bishowaab.

Billahittaufiq walhidayah

Wassalamualaikum wr. Wb.

By. pandawa lima

Rabu, 24 Juni 2009

Kakan depag lumajang digoyang

Kakandepag Digugat ke PTUN

Dugaan Pengangkatan Jabatan tak Prosedural

Jawa Pos Radar Jember, Selasa 23 Juni 2009

Kantor Departemen Agama (kandepag) Kabupaten Lumajang sedang diterpa masalah. Sejumlah orang melaporkan beberapa pejabat Kandepag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga mengangkat jabatan yang tak procedural.

Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat mengatakan , telah terjadi tindak diskriminatif di Depag Lumajang. Pengangkatan beberapa orang pejabat di Depag tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya telah menggugat Kepala Kantor Wilayah Depag Jatim H. Imam Haromain. Menurutnya, SK itu terbit juga atas usulan Kakandepag Lumajang H. M. Arifin, SH. Berdasarkan keputusan Baperjakat yang mempunyai peran penting dalam menentukan seorang PNS diangkat dalam sebuah jabatan, dimana pada saat itu H. Hasyim asyhari sebagai ketua Baperjakat.

Pria yang saat ini menjabat Kepala KUA Pasirian ini menjelaskan, pengangkatan PNS dalam sebuah jabatan yang dianggap bertentangan dengan UU adalah SK No KW.13.1/2/KP.07.7/645/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/647/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009.

Dalam SK tersebut, lanjut dia, Kakanwil Depag Jatim berasas pada UU No 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut dinyatakan, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilakasanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama , ras, atau golongan.

Dalam PP No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pasal 33 mengamanatkan, PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Kenyataanya, lanjut Eddy, ada beberapa Pejabat yang diduga bermasalah. Dia mencontohkan Harnyoto, SH. Seorang pejabat dengan pangkat III/c ini sekarang diangkat sebagai Kasubag TU. Dalam Daftar urutan Kepangkatan (DUK), lanjut Eddy, Harnyoto tidak berada pada senioritas kepangkatan dan juga bukan sebagai PNS yang memeiliki prestasi yang luar biasa. “kan aneh,” tukas Eddy.

Dilain pihak, Kakandepag kab. Lumajang H.M. Arifin saat dikonfirmasi enggan mengomentari masalah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi wilayah kandepag Jatim. “ saya tidak mau komentar.” Kelitnya.

Setelah didesak beberapa wartawan, Arifin hanya mengatakan, orang-orang yang menggugat ke PTUN disebabkkan ambisi jabatan semata. “ semua sudah sesuai prosedur, mereka saja yang tidak puas karena terlempar dari jabatan yang diinginkan.” Pungkasnya. (dinukil oleh pandawa lima dari Radar jember, 23 Juni 2009)

Udalan/Piodalan Hindu Senduro

UDALAN / PIODALAN

PURA MANDARA GIRI SEMERU AGUNG

Drs.H. Nanang Muryanto

(Kepala suku/KUA Senduro)

Udalan asal mula kata dan makna serta bahasa :

- Piodalan adalah kata dan bahasa Bali, maknanya kelahiran.

- Pawedalan adalah asal kata wedal ( keluar ).

- Wethon bahasa Jawa maknanya waktu lahir.

Dengan demikian Umat Hindu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang khususnya dan Umat Hindu Indonesia umumnya punya kegiatan tahunan yang biasa di peringati atau dirayakan setiap tahun pada bulan Juli, tepatnya pada bulan Purnama, memang Umat Hindu Kecamatan Senduro punya kebanggaan tersendiri dengan memiliki Pura Mandara Giri Semeru agung, yang konon kabarnya Pura terbesar di kawasan Asia Tenggara baik dari segi bangunannya dan sisi lain punya kelebihan yaitu memiliki Air Suci sendiri yang biasa digunakan untuk kegiatan atau persembahan.

Kegiatan tahunan tersebut terkait dengan tahun pendirian Pura tersebut, yang lebih dikenal dengan sebutan “Udalan / Piodalan”, yang mempunyai makna hari jadi, dengan maksud untuk mensucikan bangunansekaliogus untuk mensucikan seluruh Umat Hindu kesalahan, Kekeliruan, kealpaan sebagai manusia dalam tiap tahunnya. Demikian juga bangunan Pura, karena akibat ulah manusia yang keluar masuk Pura dimana kondisi mereka bermacam-macam, ada yang bersih, ada yang tidak bersih seperti haid, nifas, najis dan adapula yang datang ke Pura dengan tujuan rekreasi, tidak melakukan ibadah, oleh karena itu perlu adanya penyucian.

Dalam penentuan tanggal pelaksanaan berdasarkan hitungan ngintek linggih perbamana. Udalan ini memperingati mulainya pemakaian bangunan Pura pertama kalinya dengan sasih artinya kalender yang dipakai perhitungan bulan atau sasih dalam agama Hindu seperti istilah kasa (Bulan) satu, Karo ( bulan ) dua dan seterusnya sampai pada istilah kasanga ( bulan ) 9 kadasa ( bulan ) 10, dari sebutan ini ada ada sebutan yang lebih dikenal dikalangan Umat Hindu yakni ”Purnamaning kasa” maksudnya bulan Purnama pada sasih kasa. Upacara Udalan atau Piodalan ( ulang tahun ) dimulai pada tahun 1992, karena Pura berdiri pada tahun tersebut.

Adapun kegiatan pada acara udalan ( Piodalan ) terdiri dari beberapa fase :

1. Fase nancep sunari, maksudnya menancapkan tiang bendera dari tiang bambu dengan bendera berwarna – warni. Sebagai simbol keagamaan dalam agama Hindu yang dari masing – masing warna bendera punya arti dan makna sendiri – sendri. Dalam acara persiapan ini, panitia mengumpulkan dana dari umat Hindu sendiri yang berupa uang, beras, kambing, ayam, kerbau, pohon pinang, pelepah kelapa dan lainnya, yang kesemuanya ini digunakan untuk kelengkapan kegiatan dan menggantikan yang kelihatan besar seperti tempat sesaji.

2. Fase atur piuning, maksudnya pemberitahuan akan diadakan Udalan / piodalan kepada beliaunya yang di muliakan yaitu Ida Barata yang menjaga atau bertinggal di gunung Semeru ( Lumajang ), gunung Bromo ( Probolinggo ), gunung Raung ( Banyuwangi ), gunung Arjuna ( Pasuruan ), gunung Dieng ( ), gunung Agung ( Bali ), gunung Rinjani ( Lombok ), sekaligus mengambil air suci dari masing – masing gunung yang akhirnya dibawa ke Pura Mandiri Giri semeru Agung untuk dicampur atau dioplos menjadi satu dalam satu tempat yang kemudian di beri puja mantra oleh pendeta / bedande ( Pemangku / atau orang yang di tuakan dalam agama Hindu kemudian di siapkan untuk dicipratkan pada jama’ah yang berkenan hadir.

3. Fase melasti atau pakelem ( Penenggelaman ). Upacara melasti maksudnya upacara mensucikan atau kesucian yaitu menyucikan alat – alat sesaji untuk upacara didalam area Pura yang biasa digunakan kesehariannya dalam memberikan sesaji pada waktu melakukan sembahyang seperti alat tempat air, payung, uang kepeng dan alat lainnya yang perlu disucikan.

Pakelem ( penenggalaman ) atau nglarung sesaji artinya mempersembahkan binatang . sesembahan kepada sang maha kuasa berupa binatang korban dapat berupa kerbau, kambing, babi yang masih hidup, untuk tahun kali ini akan melarungkan binatang kerbau yang mengambil tempat untuk larung sesaji adalah dilaut Watupecak yang terletak di kecamatan Pasirian. Kerbau tersebut di bawa ketengah laut dengan menggunakan jukung ( Sampan ) namun tidak sampai ditengah laut kerbau-kerbau tersebut diminta oleh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar laut tempat larung sesaji.

4. Fase upacara Mapeda / kesucian

Yaitu binatang yang akan disembelih untuk persembahan dan disesajikan bahan makan seperti ayam, kerbau, kambing, babi, setelah disucikan di bawa putar – putar mengelilingi pura sebanyak tiga kali putaran kemudian disembelih.

5. Fase Puncak acara Udalan ( Piodalan ) adalah sembahyang bersama umat Hindu yang berkenan hadir, yang biasa dikenal dengan Pitra Puja ( Doa bersama ) istilah berkenan hadir bagi umat Hindu yang tidak hadir pada acara tersebut ada disebabkan karena beberapa sebab :

a. kotor ( Haid )

b. Nifas ( Habis melahirkan )

c. Karena berkabung ( kematian )

disamping adanya sembahyang bersama atau doa bersama juga kegiatan seremunial pidato pendalaman atau pencerahan keyakinan bagi umat Hindu dari Bedande atau Paninggih juga diisi dengan hiburan – hiburan tadi dari utusan umat Hindu di luar kecamatan Senduro termasuk tari kesenian Bali, disamping dari umat Hindu senduro sendiri.

Kamis, 18 Juni 2009

berita PTUN Depag Di Radar Surabaya

KASUS MUTASI

Kakanwil DEPAG di- PTUN-kan

Kami nukil dari harian Radar Surabaya, Tanggal 04 Juni 2009

Kakanwil Departemen Agama Jawa Timur Imam Haromain kembali kesandung masalah. Setelah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) CPNS di lingkungan Depag Jatim beberapa waktu lalu, kini kesandung kasus mutasi.

Kemarin, mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Depag jatim ini digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan oleh lima kepala KUA (kantor Urusan Agama) Lumajang. Mereka datang ke PTUN di Surabaya didampingi para pengacaranya untuk menggugat Imam Haromain dalam mengangkat pejabat struktural di lingkungan Depag Lumajang yang beraroma penyimpangan.

” kita terpaksa melayangkan gugatan karena sangat kronis dan sudah tidak bisa dibiarkan lagi,” ungkap Nurhadi, salah satu anggota Tim Pengacara, kemarin.

Nurhadi lalu mencontohkan pada pengangkatan Harnyoto, SH sebagai Kepala pada Sub Bagian Tata Usaha Depag Lumajang. Nama Harnyoto mestinya tidak ikut diusulkan dan disetujui karena dalam Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) ia tidak berada pada senioritas kepangkatan. (pandawalima6)

Penjelasan Kakandepag Lumajang

Promosi jabatan Tergantung Kakanwil Depag

Sinar Pos Edisi 17/Juni-Juli 2009

Moh.H.Arifin, SH. MA.

Kepala Depag Lumajang

Jawa Timur

Mungkin ini adalah berita buruk bagi PNS. Kenapa ? ternyata pangkat atau golongan yang tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjamin bahwa PNS tersebut akan menduduki jabatan yang tinggi pula. Pasalnya, masih banyak pertimbangan untuk bisa menduduki jabatan strategis. Diantaranya loyalitas kepada instansi.

Selain itu, yang menentukan menurut Keputusan Mentrei Agama (KMA) No 350 tahun 1998 pasal 1 adalah Kakanwil Depag dengan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dalam lingkungan Departemen Agama. Artinya, kenaikan pangkat dan jabatan bukan tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Selain itu, BAPERJAKAT juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari jabatan structural. Sedangkan yang jadi penentu tetap Kanwil Depag.

Selain itu, BAPERJAKAT juga memiliki wewenang untuk memberi penilaian bagi PNS yang berprestasi seperti yang di cantumkan dalam pasal 3 KMA No 350/1998.

Menurut pasal Empat 4 KMA No 350/1998, BAPERJAKAT selain meneliti, menilai dan memberikan pertimbangan serta saran terhadap usul-usul yang dimaksud pada pasal 3, BAPERJAKAT juga menentukan tatacara persidangan untuk membahas dan membicarakan masalah yang menjadi tugas pokoknya.

Seperti ynag dikatan Moh.H.Arifin, SH.MA, kepala Kantor Depag Lumajang, unutk mendudukakan jabatan pada PNS di Depag, keputusan tersebut diambil dengan musyawarah bersama TIM BAPERJAKAT setempat.

“Meski seseorang berpangkat tinggi, tetapi dalam penilaian BAPERJAKAT tidak layak ya kami tidak usulkan, “ Tukas Arifin.

“ Tetapi dilingkungan Depag yang menentukan dan yang mengangkat seseorang menduduki jabatan yaitu Kakanwil Depag. Kita hanya sebatas mengusulkan. Yang pasti pangkat tinggi bukan penentu untuk menduduki sebuah jabatan, jadi bagi PNS jangan berambisi untuk menduduki sebuah jabatan tertentu. Percayalah pada Allah SWT, kalau Dia sudah Kunfayakun, siapa yang bisa merubahnya ,” tambah Arifin. (dinukil oleh Pandawalima6 dari Sinar Pos)

karo dimata masyarakat Tengger

KARO DIMATA MASYARAKAT TENGGER

Oleh : Drs. Nanang Muryanto

(Kepala Suku / kepalaKUA Senduro Kab. Lumajang)

Upacara adat ini (KARO) diperingati/dirayakan seluruh masyarakat Tengger dengan tidak membedakan agama, baik Islam, Hindu maupun Kristen. Pelaksanaan upacara KARO ini dilakukan pada pagi hari berupa selametan yang dipimpin oleh pemuka adat Tengger di masing-masing Dusun. Setelah selesai acara tersebut dilanjutkan dengan hiburan kesenian tradisonal yang berupa Tayub yang difasilitasi oleh pemerintah Desa. Disamping hiburan yang ada juga diadakan anjangsana (silaturrohmi) sesama warga atau tetangga layaknya hari raya Idulfitri, dengan suguhan beraneka macam makanan yang siap untuk dimakan. Sedangkan pendanaan kegiatan KARO tersebut didapatkan dari swadaya masyarakat Tengger dan dana partisipasi Desa.

Inti daripada hari raya Karo ini bukan merupakan kegiatan keagamaan karena didalam agama tidak ada tuntunan dan tidak dilaksanakan oleh agama apapun dibelahan muka bumi ini baik agama hindu, agama Budha, Agama Kristen, Agama Konghucu, demikian juga Islam Namun Karo oleh masyarakat di anggap sebagai Hari Raya Adat yang itu hanya dimiliki khusus masyarakat Tengger.Hari raya Karo merupakan bukti Penghormatan Kepada Leluhur yang ada dikawasan Tengger.

Adapun yang mereka tokohkan atau dianggap sebagai leluhur adalah dua nama orang yakni : 1. Diah Ayu ( RORO ANTENG ) dan 2. Joko Seger, nama orang tersebut merupakan cikal bakal orang suku Tengger yang diambil dari suku kata terakhir dari nama masing – masing tokoh tokoh tersebut yakni ” TENG ” dari kata Anteng dan ” GER ” dari kata Seger,Daari sinilah akhirnya muncul sebutan kata atau nama TENGGER.

Asal mulanya karo terjadi pada tahun -+ 1418 M.Yang semula mengadakan karo ini adalah keturunan dari DURO dan SEMBODO. DURO dan SEMBODO merupakam kader atau keturunan dari RORO ANTENG dan JOKO SEGER. DURO dan SEMBODO sendiri adalah pengikut setia dari Sang AJI SOKO.Adapun AJI SOKO adalah orang yang mendapat wangsit dari sang Pencipta yang isinya untuk memberantas Angkara Murka di Kerajaan Tanjung Anom yang berada diantara kerajaan Kediri dan Singosari. Sedangkan pada saat itu Kerajaan Tanjung Anom dipimpin oleh seorang raja yang bernama DEWO KACENGKAR dengan sosok yang sangat mengerikan dengan wujud setengah Manusia dan setengah Raksasa, dan setiap harinya raja tersebut harus makan rakyatnya (Manusia ).

Adapun legenda singkatnya sebagai berikut :

Ketika wangsit itu diterima sang AJISOKO, maka segeralah beliau berangkat memberantas angkara murka yang dilakukan oleh raja Dewo Kacengkar yang berada di tanjung anom. Beliau berangkat dengan 2 orang pengawalnya Duro dan Sembodo. Sembodo disuruh menunggu di perbatasan antara Ranupani dan Malang tepatnya di jemplang yaitu sebuah perempatan yang membelah Hutan Ranupani – Malang dan lautan pasir yang membentang luas di lereng gunung Bromo dengan tujuan menerima perintah untuk menjaga ketentraman masyarakat Tengger. Sedangkan Duro ikut Ajisoko masuk Tanjung Anom dengan menyamar sebagai gelandangan yang nyuwito ( Ngenger / ngawulo { Istilah Jawa }/ mengabdi ) terhadap Kerajaan Tanjung Anom dengan tujuan untuk memyelidiki kebenaran berita bahwa raja DEWO KACENGKAR tiap hari makan manusia. Setelah beliau tahu realita yang terjadi, AJISOKO menyusun rencana dengan menjelma sebagai pemuda yang berparas tampan dan muda belia dengan menawarkan diri kepada DEWOKAJENGKAR yang siap untuk menjadi santapannya, namun ada persyaratan yang diajukan oleh AJISOKO, bahwa Ia siap untuk dimakan di pantai Selatan tepatnya di pantai Sendang Biru yaitu daerah yang tepatnya di kawasan Turen Malang. Setelah sampai di laut mendadak di tengah – tengah persiapan prosesi makan, AJI SOKO menerima wangsit / perintah Gaib bahwa saat itu AJI SOKO harus menendang pusar ( Udel : Jawa ) DEWO KACENGKAR. Sontak DEWO KAJENGKAR menjadi berang kemudian terjadilah adu kesaktian diantara keduanya itu, dalam adu kesaktian tersebut AJI SOKO terdesak kalah dan segera mundur dari peperangan menuju daerah Singosari. DEWO KACENGKAR tidak dapat mengejar AJI SOKO. Dia ( DEWO KACENGKAR ) lupa bahwa memandang laut adalah pantangan bagi dirinya karena terbuai dengan ketampanan AJI SOKO, dan itu adalah sebuah pelanggaran terhadap dirinya sendiri. Maka setelah terjadi peperangan tersebut DEWO KACENGKAR tidak bisa lagi kembali ke kerajaan Tanjung Anom hanya bisa bertahan di sekitar pantai Selatan sambil sesumbar dengan menantang AJI SOKO supaya melanjutkan peperangan di laut Selatan. DEWO KACENGKAR menyesali perbuatannya karena mendekati laut Selatan, sehingga Ia tidak dapat kembali ke karajaan Tanjung Anom .

Begitu gembiranya masyarakat kerajaan Tanjung Anom mendengar kabar bahwa DEWO KACENGKAR melanggar sumpahnya dan tidak bisa kembali lagi ke kerajaannya, dan meminta agar supaya AJI SOKO menjadi raja di kerajaan TANJUNG ANOM dengan catatan harus bisa membunuh DEWO KACENGKAR. AJI SOKO bersedia dan beliau teringat dengan wangsit yang beliau terima, bahwa DEWO KACENGKAR tidak bisa di kalahkan tanpa pusaka atau Codrek ( jawa ) yang dibawa oleh seorang pengawalnya yang bernama SEMBODO, maka diutuslah DURO untuk mengambil pusaka tersebut yang ada di tangan SEMBODO dengan menerima pesan ”Jangan kembali kekerajaan Tanjung anom sebelum membawa pusaka dari tangan Sembodo.” DURO berangkat menemui SEMBODO untuk mengambil pusaka tersebut, tetapi SEMBODO tidak memberikan pusaka tadi dengan alasan bahwa sang AJISOKO telah wanti-wanti (berpesan ) pada dirinya agar tidak memberikan pusaka tersebut kepada orang lain kecuali sang AJISOKO sendiri yang mengambilnya. Maka terjadilah perdebatan yang berakhir dengan peperangan (perang saudara) antara DURO dan SEMBODO, karena keduanya sama-sama sakti akhirnya kedua kesatria tersebut menemui ajal.

Ketika AJISOKO yang berada di TANJUNG ANOM mendapatkan kabar tentang kondisi kedua abdinya yang telah meninggal dunia tersebut. Beliau merasa bersalah dan menyesalkan kejadian tersebut, sebab hal itu terjadi karena adanya dua perintah beliau yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu untuk mengingat dan mengenang kedua abdinya maka AJISOKO mencari inspirasi dengan cara bermeditasi sejenak. Maka ketika beliau melakukan meditasi tiba-tiba terpancarlah sinar suci diatas kedua jasad abdinya yang berbunyi ” ADA UTUSAN UNTUK SALING BERPERANG YANG KEDUANYA SAMA-SAMA SAKTI DAN KEDUA-DUANYA SAMA-SAMA MENINGGAL DUNIA”. Maka itulah yang sampai sekarang dijadikan pedoman orang jawa (tengger) sebagai asal muasal AKSARA JAWA (huruf jawa) yaitu: ” HO, NO, CO, RO, KO yang artinya {ADA UTUSAN), sedangkan DO, TO, SO, WO, LO artinya (SALING BERPERANG), PO, DO, JO, YO, NYO artinya (SAMA-SAMA SAKTI), MO, GO, BO, TO, NGO artinya (SAMA-SAMA MENINGGAL DUNIA). Kemudian masyarakat tengger setiap tahunya selalu memperingati kejadian tersebut dengan melakukan upacara adat yang dikenal dengan istilah KARO. Dimana istilah KARO ini diambil dari bahasa Jawa yang mempunyai arti KEDUA-DUANYA. Adapun upacara adat tersebut bertujuan untuk memperingati atau menghormati roh kedua Abdi/Pengawal AJISOKO yaitu DURO dan SEMBODO. Demikian sekilas pandang upacara adat KARO masyarakat Tengger. (dikutip oleh Pandawalima6)

Jumat, 12 Juni 2009

Kerang Rebus dan Kerang Mutiara

Suatu hari seorang anak kerang merintih kesakitan seraya memanggil sang ayah. Ayah...Ayah.., sakit Ayah, pedih sekali, tolong bantu aku ayah, tolong aku Ayah singkirkan butiran pasir yang masuk dalam tubuhku ini. Ayah..... tolong aku Ayah, aku sudah nggak kuat lagi, mengapa ayah cuma diam aja. mendengar rintihan sang anak tercinta semakin keras sang ayah Kerang dengan bijak berkata, " Anakku, Hidup itu sebua pilihan, Tuhan memberikan dua jalan kepada, kita diberikan kekuatan berupa potensi diri untuk memilih. Anakku Sayang, (sambil mata sang ayah berkaca-kaca) biarkan rasa sakit yang menimpah dirimu, balut dengan air matamu, balut butiran pasir itu dengan tangisanmu, bila rasa sakit itu sudah menyatu dengan dirimu, maka takkan kau rasakan lagi sakit dalam dirimu. anakku, mungkin saat ini kamu benci sekali dengan butiran pasir yang ada dalam dirimu karena telah membuat dirimu tidak nyaman, akan tetapi suatu saat nanti justru engkau akan berterima kasih pada butiran pasir itu. Anakku, bersabarlah dengan rasa sakit itu, karena kesabaranmu akan rasa sakit yang ditimbulkan butiran pasir itu akan membuat dirimu menjadi kerang Mutiara. Anakku Ayah sudah jelaskan kepadamu, sekarang terserah ananda untuk menentukan sebuah pilihan, mau jadi Kerang Mutiara atau kerang Rebus. Jika Engkau bersabar maka Engkau akan menjadi Kerang Mutiara yang akan dipuja karena keindahanya, yang dinilai tinggi karena keelokannya, tapi bila engkau tidak bersabar maka engaku akan jadi Kerang Rebus yang tidak ada nilai dan harganya. Anakku... Renungkan itu. Wallohua'lamubishowaab. By. Abdulghofir