Jumat, 10 Juli 2009

Balasan surat panggilan pada tanggal 1 JUli 2009

DEPARTEMEN AGAMA

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIRIAN

Jl Legundi No .22 Telp. ( 0334 ) 571 026

P A S I R I A N 67372




Nomor : Kk.13.08.12/Kp.04.2/ 127 /2009 Pasirian, 01 Juli 2009

Sifat : Penting

Lamp : 1 ( satu ) berkas

Perihal : Permohonan untuk tidak dapat hadir

pada panggilan dinas

Kepada

Yth. Bapak Kepala Kantor Wilayah

Departemen Agama Provinsi Jawa Timur

Disampaikan dengan segala hormat, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang Nomor : Kd.13.08/1/Kp.04.2/03/R/2009 tanggal 30 Juni 2009 perihal panggilan dinas sebagaimana foto copy terlampir (1) , maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Kami menyampaikan permohonan maaf atas tidak dapatnya kehadiran kami pada panggilan dinas ini semata karena alasan dinas pula dan keterbatasan personalia. Pada KUA Kecmatan Pasirian, dengan tipe kecamatan besar setelah Kecamatan Lumajang, dengan capaian peristiwa NR per tahun antara 800 – 900 peristiwa. Keberadaan personalia TMT 01 Januari 2008 terdiri dari 2 PNS ( Kepala KUA dan Staf TU ) dan 2 orang tenaga sukwan / PTT ( 1 orang sebagai sukwan TMT 01 Februari 2009 ) semuanya sebagai staf TU. Kami selaku Kepala KUA sekaligus sebagai Penghulu tunggal telah berlangsung selama 1,5 tahun ini. Hal ini yang menyebabkan kami dinyatakan tidak loyal “ atas kadangkala ketidakhadiran kami dalam acara dinas, walaupun kami telah melaporkan secara tertulis atas alasan dinas untuk ketidakhadirannya. Pertimbangan kami semata sebagai upaya untuk menjaga citra dan kwalitas pelayanan prima KUA Kecamatan Pasirian “ Sebagai Unit Pelayanan Teladan / Percontohan Terbaik Ke 2 Se Jawa Timur Tahun 2006 “ berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.3/1.OT/01.31/038/2006 tanggal 27 Maret 2006.

2. Pada hari ini Rabu, tanggal 01 Juli 2009 terdapat 3 peristiwa nikah sebagaimana keadaan foto copy Buku Nikah terlampir (2). Kami harus menghadirinya, sehubungan kami tidak mungkin melakukan konfirmasi pembatalan karena surat panggilan yang kami terima pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 pukul 10.00 WIB dan baru kami ketahui pada pukul 13.00 WIB. Jadi untuk acara hari ini kami tidak dapat menundanya atau mewakilkan pada Staf kami yang tentu tidak berkelayakan sebagai Penghulu dan juga sama sekali tidak pernah kami memberikan tugas sebagai Penghulu.

3. Perihal berita pada surat kabar Jawa Pos tanggal 23 Juni 2009 sebagaimana foto copy terlampir (3), dengan ini kami menyatakan bahwa terdapat kerancuan pemahaman pada wartawan tentang istilah kepegawaian maupun organisasi Departemen Agama. Adapun pemberitaan yang seharusnya adalah :

a. Pada judul “ Kakandepag Digugat ke PTUN, Dugaan Kenaikan Pangkat Tak Prosedural “, seharusnya “ Kakanwil Digugat ke PTUN, Dugaan Promosi Jabatan Tak Prosedural “.

b. Pada alinea ketiga dengan kalimat “ kenaikan pangkat tak prosedural dan “ sejumlah nama yang naik pangkat “, seharusnya pada kalimat kenaikan pangkat/naik pangkat adalah kenaikan jabatan/eselon (promosi).

c. Pada alinea kelima dalam kalimat “ Kakandepag Wilayah Jatim “, seharusnya “ Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur “.

d. Pada alinea ketujuh dalam kalimat “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya diduga bermasalah “ terdapat kurang lengkap mengutip pembicaraan (hasil wawancara) yang seharusnya “ ada beberapa pejabat yang pangkatnya lebih tinggi (senioritas) meliputi golongan IV/a dan III/d sebagaimana dalam pertimbangan/usulan yang sebenarnya lebih layak (profesional) untuk menduduki jabatan strategis “.

Demikian untuk menjadikan maklum, mohon kiranya berkenan kami dimaafkan dan kami haturkan terma kasih.

KEPALA

Drs. Eddy Mulyadi, MM

NIP. 195708211992031002

Tembusan :

Yth. Kepala Kantor Departemn Agama

Kabupaten Lumajang.






untuk Dendamar kalo soal Foto Maaf kami masih belum siap untuk nampang, sebab wajah-wajah pandawa kurang bisa dikomersilkan Ha ....ha.... 10X

berita RJ

Kakanwil Depag Semprit Anak buah

Gara-gara gugatan PTUN Muncul di Media

Radar Jember, Rabu, 8 Juli 2009

LUMAJANG. Sidang gugatan PTUN terhadap kakanwil Depag Jatim Imam Haromain yang diajukan oleh lima pegawai Depag Lumajang berbuntut. Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain memanggil salah seorang staf yang jadi penggugat gara-gara kasus ini mencuat ke media.

Guagatan PTUN itu diajukan terkait adanya kenaikan jabatan yang diduga tidak prosedural. Kasus ini sudah empat kali sidang di PTUN.

Gara-gara kasus ini mencuat di media, Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat , dipanggil Kakanwil Depag Jawa Timur. Rupanya, Kakanwil Depag Jatim kebakaran jenggot terkait pemberitaan tersebut. Eddy Mulyadi yang juga motor penggugat kasus ini dipanggil ke Depag Jatim untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Gara-gara mas-mas ini saya disuruh minta maaf,” kata Eddy setengah berkelakar kepada sejumlah wartawan.

Eddy menjelaskan, dia sebenarnya dipanggil oleh Kakanwil Depag Jatim pada 1 Juli. Tetapi dia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena ada 3 pernikahan di KUA Pasirian.

“Saya baru bisa datang pada tanggal 6 Juli,” kata pria yang juga kepala KUA pasirian ini.

Seperti dugaannya, dia dipersalahkan karena kasus ini muncul. Apalagi dalam berita tersebut tertulis kasus dugaan kenaikan pangkat tak prosedural. Mestinya, dugaan kenaikan jabatan yang tak prosedural. Dia juga meluruskan, yang digugat pertama adalah Kakanwil Depag Jatim Imam Haromain. Meskipun Kakandepag Lumajang juga termasuk pihak yang digugat.

Dalam pertemuan itu, Eddy diminta klarifikasi persoalan tersebut. dia juga diminta untuk meminta maaf kepada Kakanwil Depag Jatim karena terdapat kekeliruan penulisan sejumlah istilah. “Saya bilang, Kakanwil punya hak jawab, namun beliau malah muntab,” jelasEddy.

Sebagai sesama Muslim, dia mengaku tidak keberatan meminta maaf,” nanti saya sampaikan secara resmi,” katanya. Tetapi dia menegaskan, meskipun meminta maaf, bukan berarti pihaknya akan mencabut gugatannya ke PTUN. “perkara jalan terus.” Tegasnya.

Dia juga menyayangkan pernyataan Kakandepag Lumajang M.Arifin yang menyebut mereka yang menggugat ke PTUN karena haus jabatan. “ Demi Allah, saya hanya ingin meluruskan,” tegasnya. Apalagi dirinya sebentar lagi pensiun. “Dalam sidang PTUN hakim juga menanyakan hal tersebut, saya juga katakan agar depag professional,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang menggugat Kakanwil Depag Jatim ke PTUN karena diduga memberikan kenaikan jabatan secara tidak prosedural. Eddy menyebut, telah terjadi tindakan diskriminatif di Depag.

Jumat, 03 Juli 2009

Woro-woro

BeRiTa HaNgAt

Saudara Lilik mangatakan : “PNS Depag Lumajang yang berpangkat III/d dan IV/a dinilai tidak bermoral dan tidak layak menduduki jabatan. sedangkan yang bermoral dan yang lebih layak menduduki jabatan adalah yang berpangkat III/c,” (makna yang tersirat dari komentarnya).

PERlu DikeTaHUI

PNS Depag lumajang yang berpangkat/golongan III/d ada 13 orang yang berada si structural, yang berada di jalur fungsional malah kathah (banyak: jawa).tidak hanya Saudara Drs.Eddy Mulyadi,MM. dan Saudara Drs.H.Nanang Muryanto Sedangkan yang berpangkat IV/a dari jalur structural ada 1 (satu), jalur funsional kathah.

Tapi Kabeh Ora Ono sing Morale Apik lan Ora pantes

Trus gimana Dong .… ?

“Sabar nda,” nanti nek wis dikunfayakun yo dadi, He ….. He……..He …..He. . . . 20X

Unen-unen jowo

“Apik ketithek olo ketoro”