Senin, 29 Juni 2009

TANGGAPAN UNTUK SAUDARAKU LILIK ...?

Pandawalima6

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Sebenarnya sah-sah aja anda berkomentar, itu hak anda, akan tetapi sebagai saudara, saya mengingatkan, siapapun anda sungguh tidaklah terpuji apa yang anda tulis dalam komentar anda. Tidak sadarkah anda bahwa anda telah mencoreng nama baik seorang muslim yang kebetulan dua orang pejabat KUA. Dan tidak tahukah anda sungguh apa yang anda lakukan justru membuat anda akan berurusan dengan hukum. Tidakkah anda belajar dari kasus Prita …? sebab apa yang anda layangkan ini sudah terekam disatelit dan mudah bagi penyidik menemukan anda. Saya tidak menakut-nakuti anda, tapi realitanya memang begitu. Dan lebih disayangkan lagi andaikan anda adalah seorang Muslimah, sebab anda telah lupa dengan ajaran nabi kita Muhammad Saw, bukankah nabi telah berpesan agar kita menutupi aib saudaranya agar kelak nanti diyaumul kiamah kita juga ditutupi aib kita oleh Allah, tapi itupun tergantung kadar kepercayaan anda.

Mbak/Bu Lilik yang terhormat,

Dan yang lebih njenengan ingat lagi, bahwa apa yang anda tulis dalam komentar anda, jika tidak terbukti dan anda tidak bisa membuktikan, bukankah itu justru menjadikan anda itu menebar fitnah pada saudara anda sendiri sesama muslim ? tidak ingatkah anda dengan firman Allah bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan, tapi lagi-lagi itu tergantung tingkat dan kadar kepercayaan njenengan.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Aku tidak kenal dengan anda, bisa jadi anda bukan Bu atau Mbak, tapi anda adalah Pak, tapi siapaun anda saya ingin bercerita kepada anda, sungguh saya adalah saksi sejarah munculnya Gugataun TUN sekarang ini, saya mengikuti sejak Gugatan ini masih berbentuk embrio-embrio permasalahan dan kasus-kasus Depag Kab. Lumajang yang bermacam-macam, yang dipunguti oleh ratusan saudara-saudara pendukung kami. Akan tetapi melalui proses yang cukup panjang, melalui proses istikhoroh dan perdebatan yang cukup panjang, terutama dalam masalah menata niat kami untuk melangkah, akhirnya kami pilih Jalan Gugatun TUN yang kami nilai cukup santun, dan kami berlima telah berikrar bahwa apa yang kami lakukan bukan karena kami menguber jabatan, kami hanya ingin mengembalikan proses pengangkatan jabatan di Depag Lumajang ini pada koridor Hukum dan aturan yang benar, tidak seenaknya sendiri, sebab Depag Lumajang bukan milik segelintir orang.

Sungguh birokrasi kita ini telah sakit. Njenengan mungkin tidak bisa merasakan bobroknya birokrasi saat ini sebab mungkin bisa jadi anda memang berada didalam system mereka. Saya berikan sedikit contoh kasus, anda tentunya tahu dalam PP Nomor 99 tahun 2000 pasal 33 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi pegawai negri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu,” dan hal ini terjadi di Depag, aturan ini dilanggar, dan pada akhirnya adalah pangkat pada PNS yang dipimpinya (tidak bisa naik pangkat) terganjal oleh pangkat pimpinan yang masih rendah, bukankah ini merugikan, ini pembunuhan karir. Coba pean Tanya siapa gerangan pejabat Depag yang pangkatnya rendah tapi memimpin PNS yang pangkatnya lebih tinggi

Kalau sebuah birokrasi tidak memakai Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang ada, terus mau dibawa kemana berokrasi ini? Depag ini mau di menej bagaimana? Bukankah dalam bekerja seorang PNS sebagai aparatur pemerintah harus berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita harus sadar bahwa Depag adalah lembaga pemerintah bukan lembaga pondok pesantren yang dimiliki oleh seseorang dan segala kebijakannya tergantung pemilik pondok tersebut.

Bu/Mbak Lilik yang terhormat.

Kalau memang kami ambisi jabatan seperti yang pean tuduhkan kepada kami terutama kepada pak Edy Mulyadi dan Pak H.Nanang Muryanto, tak perlu kami melakukan Gugatan TUN, cukup kami datang menghadap pada pimpinan dengan membawah bukti-bukti penyelewengan oknum Depag yang telah dikumpulkan oleh ratusan orang yang mendukung langkah kami kemudian kami tukar dengan jabatan yang kami inginkan kan beres, wong kami sudah pegang data, untuk apa harus bersusah payah ke PTUN, menyewa Advokad, kan menghambur-hamburkan dana saja.

Saudaraku,

Birokrasi itu berdiri diatas UU dan peraturan, PNS sebagai Aparatur Negara yang menjalankan roda birokrasi harus melakasanakan semua aturan yang berlaku. Kalau di sebuah birokrasi sudah tidak memakai kaidah hukum yang berlaku berarti telah terjadi penyimpangan, dan hal itu mengindikasikan telah terjadi kemungkaran. Karena kemungkaran adalah sebuah bentuk perbuatan yang melanggar aturan, maka ketika orang Islam melihat kemungkaran maka hanya tiga hal yang harus dilakukan

  1. melawan kemungkaran itu dengan kekuasaan/ kekuatan yang dimilikinya
  2. melawan kemungkaran itu dengan nasehatnya
  3. melawan kemungkaran itu dengan perasaanya, yaitu untuk tidak memberikan simpati kepada orang yang telah melakukan kemungkaran, dan ini termasuk selemah-lemah iman, tidak ada pilihan lain.

Dan saat ini kami telah melakukan nomer 1 dan nomor 2, karena dalam UU 43 tahun1999 tentang pokok-pokok kepegawaian Pasal 35 yang berbunyi :

(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Saudaraku..

Kami menyadari perjuangan ini sangat berat bagi kami, perjuangan ini sangat-sangat beresiko pada kami, tapi kami sangat sadar keadilan itu mahal, dan kami rela membayarnya dengan hancurnya karir kami. Dalam sejarah, dibelahan bumi manapun, ketika seseorang hendak menegakkan keadilan perlu banyak pengorbanan besar, baik materiil mapun spirituil. Komentar saudaraku pada kami adalah merupakan cambuk pengingat bagi kami agar kami tidak keluar dari niat awal kami.

Demikian semoga saudaraku memaklumi, dan doakan kami kuat menjalani semua onak dan duri ini, agar kelak kami menjadi Kerang Mutiara impian kami. Wallahua’lamu bishowaab.

Billahittaufiq walhidayah

Wassalamualaikum wr. Wb.

By. pandawa lima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar