Kamis, 18 Juni 2009

Penjelasan Kakandepag Lumajang

Promosi jabatan Tergantung Kakanwil Depag

Sinar Pos Edisi 17/Juni-Juli 2009

Moh.H.Arifin, SH. MA.

Kepala Depag Lumajang

Jawa Timur

Mungkin ini adalah berita buruk bagi PNS. Kenapa ? ternyata pangkat atau golongan yang tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjamin bahwa PNS tersebut akan menduduki jabatan yang tinggi pula. Pasalnya, masih banyak pertimbangan untuk bisa menduduki jabatan strategis. Diantaranya loyalitas kepada instansi.

Selain itu, yang menentukan menurut Keputusan Mentrei Agama (KMA) No 350 tahun 1998 pasal 1 adalah Kakanwil Depag dengan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dalam lingkungan Departemen Agama. Artinya, kenaikan pangkat dan jabatan bukan tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Selain itu, BAPERJAKAT juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari jabatan structural. Sedangkan yang jadi penentu tetap Kanwil Depag.

Selain itu, BAPERJAKAT juga memiliki wewenang untuk memberi penilaian bagi PNS yang berprestasi seperti yang di cantumkan dalam pasal 3 KMA No 350/1998.

Menurut pasal Empat 4 KMA No 350/1998, BAPERJAKAT selain meneliti, menilai dan memberikan pertimbangan serta saran terhadap usul-usul yang dimaksud pada pasal 3, BAPERJAKAT juga menentukan tatacara persidangan untuk membahas dan membicarakan masalah yang menjadi tugas pokoknya.

Seperti ynag dikatan Moh.H.Arifin, SH.MA, kepala Kantor Depag Lumajang, unutk mendudukakan jabatan pada PNS di Depag, keputusan tersebut diambil dengan musyawarah bersama TIM BAPERJAKAT setempat.

“Meski seseorang berpangkat tinggi, tetapi dalam penilaian BAPERJAKAT tidak layak ya kami tidak usulkan, “ Tukas Arifin.

“ Tetapi dilingkungan Depag yang menentukan dan yang mengangkat seseorang menduduki jabatan yaitu Kakanwil Depag. Kita hanya sebatas mengusulkan. Yang pasti pangkat tinggi bukan penentu untuk menduduki sebuah jabatan, jadi bagi PNS jangan berambisi untuk menduduki sebuah jabatan tertentu. Percayalah pada Allah SWT, kalau Dia sudah Kunfayakun, siapa yang bisa merubahnya ,” tambah Arifin. (dinukil oleh Pandawalima6 dari Sinar Pos)

1 komentar:

  1. Saudara Nur hadi yang terhormat.

    pengangkatan seorang pegawai terutama untuk kepala seksi seperti saudara Harnyoto yang di angkat sebagai Kasubag TU Depag Lumajang misalnya, disampaing mempertimbangkatan senioritas tapi juga menimbang sisi moralitas juga, sudah selayaknya kita sebagai pengacara tidak hanya membela klien, tetapi juga mempertimbangkan sisi kebenaran. sebagai orang aseli Lumajang saya lebih memahami kondisi yang terjadi. dalam kasus gugatan PTUN yang dilayangkan lima orang tersebut misalnya (maaf saudara Nurhadi anda sebagai pengacara mohon jangan mendramatisir masalah karna yang benar adalah lima orang bukan lima KUA dan bukan lima Kepala KUA, sebab yang jadi Kepala KUA hanya dua orang, yaitu Saudara Edy Kepala KUA Pasirian dan Saudara Nanang Kepala KUA senduro, yang lain yaitu Saudar5a Taji, Ghofir dan Mahfudz hanyalah staf KUA) . Gugatan tersebut hanyalah persoalan Arogansi seorang edi dan nanang. yang ingin segera menjadi setingkat Kepala Ruang atau Kasi. akan tetapi tidak pernah di angkat, karena setiap kali mau diangkat ke lima oirang tersebut terutama Edy dan Nanang selalu banyak yang protes dan rapor konerja serta moralitasnya tergolong sangat merah. sehingga beberapa orang tersebut walaupun senior tp karena moralitas dan kinerjanya seperti itu maka wajar kemudian keinginan mereka untuk naik pangkat selalu gagal. seharusnya mereka introspeksi diri kenapa mereka gagal, kenapa mereka di unjuk rasa warga, toh bukan hanya di Depag tapi diluar depag juga sah sah saja seorang atasan lbh memelih pegawai setingkat dibawahnya kalau ternyata yang senior justru memalukan, tidak p[rofesional dan punya cacat secara moral kepegawaian maupun moral kemasyarakatan. Contohnya Nanang, sudah bukan jadi rahasia di masyarakat bahwa dia pernah 81 kali menerbitkan kutipan akta nikah tanpa ada isbat nikah dari departemen agama alias pemalsuan, keduan di kecamatan Randuagung Nanang juga pernah memalsukan akta Nikah. ketiga, waktu diKUA Kecamatan Kunir di Demo P3N se Kecamatan Kuniur karena, sering membonceng wanita bukan muhrimnya dan sering dititipkan di rumah sukwan. tabunga P3N tidak dibagikan alias di gelapkan, menjadi tim sukses caloin buipati yang seharusnya netral; dan profesional. menghalang halangi pembangunan masjid di desa orgosari, kalimat kalimat yang di ucapkan sering tidak layak dan tidak patut di keluarklan seorang abdi negara yang hanya biasa di ucapkan seorang preman.
    saudara edy Mulyadi juga bukan orang yang punya rapor baik. misalknya tanyakan pada para tokoh di kecamatan pasirian.dan masih banyak lagi. sampek risih rasanya membuka aib orang. seharusnya saudara pengacara juga terjun dulu ke lumajang, mana mungkin orang surabaya ;lebih paham dr kasmi yang di lumajang, dan mudah mudahan Kakanwil Bpk Imam Haromen teteap pada p[enidiriannya dan Bapak M Arifin sebagai Kakandepag Lumajang juga tidak goyah sekali melangkah adalah matang dan tidak mundur, kami yakin para ulama dan kyai di kabupaten lumajang memahami dan akan mendukung kebijakan pengangkatamn tersebut dengan melihat sisi moralitas masinbg masing poersonal di departemen agama kab lumajang. sebagi abdi negara marilah kita berp[ikir melayani Masyarakat karena jabatan akan datang dengan sendirinya kalau kita sudah menujnjukan sikap profesionalita. lihatlah teman sejawat mereka seperti saudara yusuf wibisono. yang santun, bijak dan profesional. dia juga bisa menjabat lebih cepat dari mereka. akhlaq co kita dahulukan. masyarakat akan menilai baik dan mengusulkan serta memberi masukan kepada kandepag agar orang orang yang santun yang di pilih.
    semoga para pejabat kita adalah orang yang dapat memberikan ketelkadanan. sebab intelektual seperti apapun kalau tidak bermoral maka jadinya adalah menghabiskan uang rakyat. ya gak cio co konco?

    BalasHapus