Rabu, 24 Juni 2009

Kakan depag lumajang digoyang

Kakandepag Digugat ke PTUN

Dugaan Pengangkatan Jabatan tak Prosedural

Jawa Pos Radar Jember, Selasa 23 Juni 2009

Kantor Departemen Agama (kandepag) Kabupaten Lumajang sedang diterpa masalah. Sejumlah orang melaporkan beberapa pejabat Kandepag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga mengangkat jabatan yang tak procedural.

Eddy Mulyadi, salah seorang penggugat mengatakan , telah terjadi tindak diskriminatif di Depag Lumajang. Pengangkatan beberapa orang pejabat di Depag tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya telah menggugat Kepala Kantor Wilayah Depag Jatim H. Imam Haromain. Menurutnya, SK itu terbit juga atas usulan Kakandepag Lumajang H. M. Arifin, SH. Berdasarkan keputusan Baperjakat yang mempunyai peran penting dalam menentukan seorang PNS diangkat dalam sebuah jabatan, dimana pada saat itu H. Hasyim asyhari sebagai ketua Baperjakat.

Pria yang saat ini menjabat Kepala KUA Pasirian ini menjelaskan, pengangkatan PNS dalam sebuah jabatan yang dianggap bertentangan dengan UU adalah SK No KW.13.1/2/KP.07.7/645/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/647/2009, SK No KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009.

Dalam SK tersebut, lanjut dia, Kakanwil Depag Jatim berasas pada UU No 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut dinyatakan, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilakasanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama , ras, atau golongan.

Dalam PP No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pasal 33 mengamanatkan, PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Kenyataanya, lanjut Eddy, ada beberapa Pejabat yang diduga bermasalah. Dia mencontohkan Harnyoto, SH. Seorang pejabat dengan pangkat III/c ini sekarang diangkat sebagai Kasubag TU. Dalam Daftar urutan Kepangkatan (DUK), lanjut Eddy, Harnyoto tidak berada pada senioritas kepangkatan dan juga bukan sebagai PNS yang memeiliki prestasi yang luar biasa. “kan aneh,” tukas Eddy.

Dilain pihak, Kakandepag kab. Lumajang H.M. Arifin saat dikonfirmasi enggan mengomentari masalah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi wilayah kandepag Jatim. “ saya tidak mau komentar.” Kelitnya.

Setelah didesak beberapa wartawan, Arifin hanya mengatakan, orang-orang yang menggugat ke PTUN disebabkkan ambisi jabatan semata. “ semua sudah sesuai prosedur, mereka saja yang tidak puas karena terlempar dari jabatan yang diinginkan.” Pungkasnya. (dinukil oleh pandawa lima dari Radar jember, 23 Juni 2009)

1 komentar:

  1. Saudara Nur hadi yang terhormat.

    pengangkatan seorang pegawai terutama untuk kepala seksi seperti saudara Harnyoto yang di angkat sebagai Kasubag TU Depag Lumajang misalnya, disampaing mempertimbangkatan senioritas tapi juga menimbang sisi moralitas juga, sudah selayaknya kita sebagai pengacara tidak hanya membela klien, tetapi juga mempertimbangkan sisi kebenaran. sebagai orang aseli Lumajang saya lebih memahami kondisi yang terjadi. dalam kasus gugatan PTUN yang dilayangkan lima orang tersebut misalnya (maaf saudara Nurhadi anda sebagai pengacara mohon jangan mendramatisir masalah karna yang benar adalah lima orang bukan lima KUA dan bukan lima Kepala KUA, sebab yang jadi Kepala KUA hanya dua orang, yaitu Saudara Edy Kepala KUA Pasirian dan Saudara Nanang Kepala KUA senduro, yang lain yaitu Saudar5a Taji, Ghofir dan Mahfudz hanyalah staf KUA) . Gugatan tersebut hanyalah persoalan Arogansi seorang edi dan nanang. yang ingin segera menjadi setingkat Kepala Ruang atau Kasi. akan tetapi tidak pernah di angkat, karena setiap kali mau diangkat ke lima oirang tersebut terutama Edy dan Nanang selalu banyak yang protes dan rapor konerja serta moralitasnya tergolong sangat merah. sehingga beberapa orang tersebut walaupun senior tp karena moralitas dan kinerjanya seperti itu maka wajar kemudian keinginan mereka untuk naik pangkat selalu gagal. seharusnya mereka introspeksi diri kenapa mereka gagal, kenapa mereka di unjuk rasa warga, toh bukan hanya di Depag tapi diluar depag juga sah sah saja seorang atasan lbh memelih pegawai setingkat dibawahnya kalau ternyata yang senior justru memalukan, tidak p[rofesional dan punya cacat secara moral kepegawaian maupun moral kemasyarakatan. Contohnya Nanang, sudah bukan jadi rahasia di masyarakat bahwa dia pernah 81 kali menerbitkan kutipan akta nikah tanpa ada isbat nikah dari departemen agama alias pemalsuan, keduan di kecamatan Randuagung Nanang juga pernah memalsukan akta Nikah. ketiga, waktu diKUA Kecamatan Kunir di Demo P3N se Kecamatan Kuniur karena, sering membonceng wanita bukan muhrimnya dan sering dititipkan di rumah sukwan. tabunga P3N tidak dibagikan alias di gelapkan, menjadi tim sukses caloin buipati yang seharusnya netral; dan profesional. menghalang halangi pembangunan masjid di desa orgosari, kalimat kalimat yang di ucapkan sering tidak layak dan tidak patut di keluarklan seorang abdi negara yang hanya biasa di ucapkan seorang preman.
    saudara edy Mulyadi juga bukan orang yang punya rapor baik. misalknya tanyakan pada para tokoh di kecamatan pasirian.dan masih banyak lagi. sampek risih rasanya membuka aib orang. seharusnya saudara pengacara juga terjun dulu ke lumajang, mana mungkin orang surabaya ;lebih paham dr kasmi yang di lumajang, dan mudah mudahan Kakanwil Bpk Imam Haromen teteap pada p[enidiriannya dan Bapak M Arifin sebagai Kakandepag Lumajang juga tidak goyah sekali melangkah adalah matang dan tidak mundur, kami yakin para ulama dan kyai di kabupaten lumajang memahami dan akan mendukung kebijakan pengangkatamn tersebut dengan melihat sisi moralitas masinbg masing poersonal di departemen agama kab lumajang. sebagi abdi negara marilah kita berp[ikir melayani Masyarakat karena jabatan akan datang dengan sendirinya kalau kita sudah menujnjukan sikap profesionalita. lihatlah teman sejawat mereka seperti saudara yusuf wibisono. yang santun, bijak dan profesional. dia juga bisa menjabat lebih cepat dari mereka. akhlaq co kita dahulukan. masyarakat akan menilai baik dan mengusulkan serta memberi masukan kepada kandepag agar orang orang yang santun yang di pilih.
    semoga para pejabat kita adalah orang yang dapat memberikan ketelkadanan. sebab intelektual seperti apapun kalau tidak bermoral maka jadinya adalah menghabiskan uang rakyat. ya gak cio co konco?

    BalasHapus