Jumat, 12 Juni 2009

Gugatan PTUN Depag Lumajang

Perihal: Gugatan Kepegawaian Lumajang, 20 Maret 2009

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

UP. Panitera PTUN Surabaya

Di Surabaya

Disampaikan dengan hormat perihal gugatan dalam sengketa kepegawaian atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Sruktural pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang yaitu SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.7/645/2009, SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.6/647/2009, SK nomor: KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009, bahwa dipandang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

a. Secara prinsip Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur tidak berasaz/tidak berprinsip pada Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (2): “Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku agama, ras atau golongan”.

Termasuk peraturan lainnya adalah:

- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 33: “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil ang menduduki jabatan fungsional tertentu.”

- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

- Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS

- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, pada lampiran 1

- Keputusan Menteri Agama Nomor 350 tahun 1998 tentan Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama, beserta lampirannya

b. Untuk dapat dinyatakan SK tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, atau ada tujuan lain dan dinyatakan batal atau tidaknya, berprinsip pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Bab IV Hukum Acara, Nagian Pertama Gugatan Pasal 53:

(1) Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan / atau rehabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
  3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan ini seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

Selanjutnya materi gugatan dalam sengketa kepegawaian ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:

1. PENGGUGAT

1.1. Nama : Drs. H. Nanang Muryanto

NIP : 150250990

Pangkat/gol ruang : Penata Tk. I (III/d)

Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Senduro

Keterangan : (1.1) sebagai pihak yang secara langsung dirugikan karena pernah diusulkan melalui Baperjakat dalam jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang. Dan untuk penggugat selanjutnya (1.2 s/d 1.5) adalah pihak-pihak yang secara tidak langsung dirugikan.

1.2. Nama : Drs Eddy Mulyadi, MM.

NIP : 150253160

Pengkat/Gol. Ruang : Penata Tk. I (III/d)

Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Pasirian

1.3. Nama : Drs. Sutaji

NIP : 150315143

Pangkat/Gol. Ruang : Penata (III/c)

Jabatan : Pengulu KUA Kecamatan Candipuro

1.4. Nama : Abd. Ghofir, S. Ag.

NIP : 150316775

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b)

Jabatan : Penghulu KUA Kecamatan Senduro

1.5. Nama : Drs. Mahfud

NIP : 150316776

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b)

Jabatan : Penghulu KUA Kecamatan Sumbersuko

Kami secara bersama-sama selaku pihak penggugat, sebagai PNS yang menganggap serta merasakan ketidak adilan dan tidak prosedural sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya (Drs. Nanang Muryanto) adalah PNS yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang dan selanjutnya kami secara bersama-sama menggugat Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dibawah ini sebagai tergugat.

2. TERGUGAT

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, keputusan kepala BKN Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 350 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama, bahwa pada lazimnya untuk terbitnya keputusan pengangkatan melalui proses pertimbangan oleh tim Baperjakat, diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang, dan dipertimbangkan Baperjakat Kanwil untuk diterbitkan SK. Dengan ini maka saya menggugat kepada pejabat Tata Usaha Negara dalam mempertimbangkan, mengusulkan dan mengangkat dalam jabatan struktural eselon IV yang secara bersama-sama (tanggung ­­renteng) sebagai tergugat meliputi:

  1. Nama : Drs. H. Imam Haramain, MSi

NIP : 150203831

Pangakat/gol : Pembina Tk I (IVb)

Jabatan : Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur

Selaku : Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara atas Menteri Agama pada eselon IV dan V

  1. Nama : HM. Arifin SH.

NIP : 150216424

Pangakat/gol : Penata Tk I (III/d)

Jabatan : Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang

Selaku : Pengusul atas Keputusan Tata Usaha Negara

  1. Nama : Hasyim Asyhari, SAg

NIP : 150220323

Pangakat/gol : Penata (III/c)

Jabatan : Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang / Kepala Seksi Urusan Aama Islam sebagai Ketua Baperjakat

Selaku : Pembuat Pertimbangan atas usul Keputusan Tata Usaha Negara

Catatan : TMT 01 Maret 2009, Hasyim Asyhari, SAg. memasuki masa pension

3. ALASAN-ALASAN GUGATAN

3.1 KRONOLOGI

Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2009, bertempat di Aula Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang telah diselenggarakan pelantikan pejabat struktural dan fungsional dalam jumlah banyak. Diantara pejabat struktural yang dilantik dan kami pandang sebagai masalah/pelanggaran dalam sengketa kepegawaian ini adalah:

a. Harnyoto SH, NIP 150226252, dengan pangkat/gol. ruang: Penata (III/c), pada jabatan lama kepala pada KUA Kecamatan Candipuro (eselon IVb) ke dalam jabatan baru Kepala pada Sub Bagian TU Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang (eselon IVa), berdasarkan SK Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: KW. 13.1/2/KP.07.6/645/2009. Dan selanjutnya diterangkan pada item 3.2.1

b. Drs. M. Khoiri, M.Pd.I, NIP 150318541, dengan pangkat/gol. ruang: Penata (III/c), pada jabatan lama. Pengawas Sekolah Muda, Kecamatan Jatiroto kedalam jabatan baru Kepala Seksi Pekapontren Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: KW.13.1/2/Kp. 07.6/647/2009. Dan selanjutnya diterangkan pada item 3.2.2

c. Sudihartono, S.Ag, NIP 150299233, dengan pangkat/gol ruang: Penata (III/c), pada jabatan lama Pegawai pada seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang kedalam jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009. Dan selanjutnya diterangkan pada item 3.2.3

Catatan: Foto copy atas SK Jabatan tersebut tidak dapat dilampirkan karena kesulitan untuk mendapatkannya.

3.2 PRINSIP KEYAKINAN (AQIDAH)

Dalam tinjauan aqidah kami selaku pribadi Muslim beriman memandang wajib untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang beretika. Kewajiban beramar ma’ruf dan nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, bahwa Muslim yang mukallaf lagi mampu, telah mengetahui al ma’ruf (kebaikan), dan melihat kebaikan itu terabaikan atau mengetahui kemunkaran dan melihatnya dilakukan. Gugatan kepada PTUN dalam prinsip keyakinan kami sebagai hal yang wajib dalam rangka tegaknya kebaikan dan hilangnya kerusakan. Demi Allah, kami bersumpah bahwa gugatan ini jauh dari bentuk-bentuk keinginan atau kehendak berupa: iri-dengki, fitnah, kebencian, dendam, meminta/merebut jabatan, khianat dan segala bentuk kedzaliman.

Gugatan ini dalam prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan I’tikad baik denan keyakinan kami terhadap ajaran agama Islam melalui pemahaman Firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW, meliputi:

a. Firman Allah SWT

§ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka adalah orang-orang yang beruntung” (QS. 3 Ali Imran: 104)

§ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. 3 Ali Imran: 110)

§ “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar (dengan efektif) pemegang keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri sendiri ataupun ibu bapak dan kaum kerabat” (QS. 4 An Nisa’: 135)

§ “…… dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berbuat adil….” (QS. 5 Al Maidah: 8)

§ “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. 50 Qof: 8)

b. Sabda Rasulullah SAW

§ Barang siapa diantara kamu yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tanganmu (kekuasaan) lalu jika ia tidak mampu maka rubahlah dengan lisan, dan jika tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah iman yang paling lemah. (HR. Muslim No. 49)

§ Kalian harus beramar ma’ruf dan bernahi munkar, atau jika tidak maka Allah akan menurunkan adzabNya atas kalian, lalu kalian berdo’a kepadaNya namun Allah tidak sudi mengabulkannya. (HR. At Tirmidzi No. 2169, dihasankannya)

§ Sabda Rasulullah SAW kepada Abu Tsa’laba Al Khusyani ketika ditanya tentang tafsir Firman Allah (artinya) “tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat jika kalian berpegang petunjuk” (QS. 5 Al Maidah: 105) dan kemudian Rasulullah SAW bersabda: Hai Tsa’laba, beramar ma’ruflah dan bernahi munkarlah kamu maka apabila kamu melia seorang kikir yang ditaati, nafsu yang dipatuhi, dunia yang didahulukan dan kebanggaan setiap orang yang mempunyai pendapat dengan pendapatnya, maka kamu wajib (beramar ma’ruf dan nahi munkar) sendirian dan jangan kamu menghiraukan orang-orang awam, karena sesungguhnya di belakang kamu ada berbagai fitnah bagaikan gelap gulita, dan orang yang berpegang teguh kepada seperti yang kamu sekarang pegang akan mendapat pahala lima puluh orang dari kamu. Rasulullah ditanya, apakah dari mereka ya Rasulullah? Jawab beliau, tidak akan tetapi dari kalian, karena kalian mendapat pembela-pembela di dalam kebaikan, sedangkan mereka tidak mendapatkan pembela-pembela padanya (HR. Abu Dawud No. 4341, Ibnu Majah No. 4014 dan At Tirmidzi No, 3058 dan dihasankannya).

§ Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang jihad yang paling utama, beliau bersabda: ucapan hak, benar dihadapan penguasa dzalim (HR. Ibnu Majah No. 4012, Ahmad No. 18351, An Nasa’I No. 4209, dishahihkan)

4. PERMASALAHAN

4.1 Masalah 1: Harnyoto, SH

Sdr. Harnyoto SH dalam pertimbangan Baperjakat diusulkan dalam jabatan Kepala Sub Bag TU bersama-sama dalam urusan sebanyak 5 (lima) orang, yaitu:

a. Saya Sendiri, Drs. Nanang Muryanto, pangkat/golongan ruang: Penata Tk I (III/d) TMT 01-04-2008 dalam jabaan Kepala pada KUA Kec. Senduro TMT 15-10-2006

b. Muhammad, S.Ag, pangkat/gol ruang: Pembina (IV/a) TM 01/10/2003 dalam jabatan Kepala pada Seksi Mapenda Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang TMT 01/05/2005 (karir sebelumnya dalam jabatan Pengawas Penda Islam)

c. Drs. H. Rahmat Mu’shim, MPd., pangkat/gol ruang Penata Tk I (III/d) TMT 01-04-2005 dalam jabatan Kepala pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang TMT 01-04-2005

d. Drs. H. Solihul Kirom, MM. pangkat/gol ruang Pembina (IV/a) TMT 01-10-2004 dalam jabatan Pengawas Sekolah Madya RA/TK/SD/MI Kecamatan Pasirian TMT 01-09-2006

e. Harnyoto, SH pangkat/gol ruang Penata (III/c) TM 01-04-2007 dalam jabatan Kepala pada KUA Kec. Candipuro TMT 01-11-2006

Memperhatikan komposisi hasil pertimbangan Baperjakat pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang sebagai usulan dan pengangkatan dalam jabatan struktural oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang dan Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur, maka menurut saya terdapat 2 (dua) kemungkinan pelanggaran:

1. Pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat menyertakan sdr. Harnyoto, SH sebagai usulan yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan Kepala pada Sub Bagian TU Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang, karena sdr. Harnyoto, SH dalam Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) tidak berada pada senioritas kepangkatan dan juga bukan sebagai PNS yang memiliki prestasi yang luar biasa. Maka atas terbitnya SK jabatan atas sdr. Harnyoto, SH sebagai kekeliruan (cacat hukum) oleh Pejabat Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara (Kepala Kanwil, Kepala Kandepag Kab. Lumajang beserta Baperjakat).

2. Pertimbangan Baperjakat tersebut memungkinkan bukan termasuk yang diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang, hanya bersifat “fiktif” sebagai hal yang dianggap harus ada dan keputusan mutlak berada pada Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur atau usulan yang dikemas memang hanya untuk sdr. Harnyoto, SH untuk ditetapkan sebagai Kepala pada Sub Bag TU dan pertimbangan Baperjakat dibuat kemudian yang sebenarnya bukan untuk usulan melainkan hanya sebagai hal yang dipandang seolah-olah terjadi usulan (hasil pertimbangan Baperjakat dan usulan Kepala Kandepag Kab. Lumajang hanyalah sebagai hal yang dipandang pernah ada, hanyalah kebohongan, dalam bhs. Jawa disebut “awu-awu”). Bila kondisi ini yang terjadi, berarti masuk pada ranah hukum pidana.

4.2 Masalah 2: Drs. M. Khoiri, MPd.I.

Sdr. Drs. M. Khoiri, MPd.I selaku Kepala Seksi Pekapontren Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang, yang dalam hal ini saya tidak mengetahui hasil pertimbangan Baperjakat, termasuk pihak-pihak yang bersama-sama untuk diusulkan. Saya hanya memandang bahwa Sdr. Drs. M. Khoiri, MPd.I belum pantas/layak menduduki jabatan tersebut karena:

a. Kepangkatan terakhir Penata (III/c) TMT 01 April 2007 dalam masa kerja 7 tahun 01 bulan.

b. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang pernah diikuti adalah Prajabatan pada tahun 2003

c. Riwayat karir/pengalaman kerja:

- CPNS, dalam jabatan Guru Madya pada MAN Kota Probolinggo

- Pertengahan tahun 2005 pindah tempat tugas ke Kabupaten Lumajang dan mengajar di Madrasah Aliyah swasta di Yosowilangun

- Awal tahun 2008 menjadi Pengawas TK/RA, SD/MI wilayah Kecamatan Jatiroto

- Pebruari 2009 diangkat menjadi Kasi Pekapontren

Selanjutnya hasil pertimbangan Baperjakat, usulan dan ketetapan pengangkatan oleh Pejabat yang berwenang seharusnya:

a. Bahwa prosedur pengangkatan Pejabat Struktural seharusnya memperhatikan PP 99/2000 pasal 33, PP 100/2000, Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001 dalam lampiran 1, KMA Nomor 350 tahun 1998, PP 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS dan Instruksi Menteri Agama RI No 9 tahun 1980 tentang Pembuatan DUK PNS dalam lingkungan Departemen Agama. Dan apabila dilakukan secara prosedural, maka untuk pengangkatan dalam jabatan struktural pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang dapat dilakukan secara:

- Horizontal, yaitu perpindahan jabatan sruktural dalam eselon yang sama, seperti antar kepala seksi.

- Vertikal, yaitu perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi

Berikut ini akan saya sebutkan Pejabat Struktural pada Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang

Tabel 1.

PEJABAT STRUKTURAL KANTOR DEPARTEMEN AGAMA

KABUPATEN LUMAJANG

Berdasar DUK PNS Keadaan Januari 2009

NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

1.

Muhammad, SAg

150190689

9 Mei 1956

Pembina (IV/a)

01-10-2003

24 tahun 10 bulan

Kasi Mapenda

01-05-2005

IV a

-

2.

Drs. Yusuf Wibisono,SH

150246153

11 Juli 1965

Penata Tk I (III/d)

01-04-2003

17 tahun 10 bulan

Penyelenggara ZAWA

01-09-2006

IVb

ADUM 500 jam

1995

3.

Drs. Taufiqur Rahman

150256700

04 Juli 1962

Penata Tk I (III/d)

01-10-2004

16 tahun 10 bulan

Kepala TU MAN

01-07-2005

Va

Administrasi Umum 2006

4.

Drs. Rahmad Mu’sim

150260594

01 September 1959

Penata Tk I (III/d)

01-10-2005

15 tahun 10 bulan

Kasi Peny. Haji & Umrah

01-04-2005

IV a

Adum 500 jam

1997


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

5.

H.M. Arifin SH

150216424

16 April 1955

Penata Tk I (III/d)

01-10-2005

23 tahun 10 bulan

Kepala Kandepag

01-11-2008

IIIa

ADUM 250 jam

2000

6.

Drs. Hamim Thohari

150271842

10 Mei 1970

Penata Tk I (III/d)

01-04-2006

14 tahun 10 bulan

Kepala KUA Sukodono

15-10-2006

IVb

Prajabatan

1994

7.

Drs. Kusnan

150272771

04 September 1961

Penata Tk I (III/d)

01-04-2006

14 tahun 10 bulan

Kepala KUA Sumbersuko

20-05-2004

IVb

ADUM 250 jam

1998

8.

Drs. Eddy Mulyadi, MM

150253160

21 Agustus 1957

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

16 tahun 10 bulan

Kepala KUA Pasirian

12-05-2004

IVb

ADUM 500 jam

1996

9.

Drs. Achmad Nasabi

150208965

09 Agustus 1953

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

21 tahun 10 bulan

Kepala KUA Tekung

01-04-2008

IVb

Diklat Pim IV

2002

10.

Drs. Moh. Junaidi

150267275

26 Pebruari 1962

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

14 tahun 10 bulan

Kasi Pekapontren

15-12-2003

IV a

ADUM 500 jam

1996

11.

Imam Bashori, SH

150201687

08 Pebruari 1954

Penata Tk I (III/d)

01-10-2007

22 tahun 10 bulan

Kepala KUA Lumajang

15-10-2006

IVb

Diklat Pim IV

2002

12.

Drs. Nanang Muryanto

150250990

25 Nopember 1962

Penata Tk I (III/d)

01-04-2008

14 tahun 10 bulan

Kepala KUA Senduro

15-10-2006

IVb

ADUM

1998

13.

Drs. Priyanto

150242676

01 Maret 1965

Penata k I (III/d)

01-04-2008

13 tahun 10 bulan

Kaur TU MTsN Lumajang

01-09-2001

Va

Prajabatan

1991

14.

M. Mudhofar,SAg

150276120

02 Juni 1972

Penata Tk I (III/d)

01-04-2008

12 taun 10 bulan

Kasi Penamas

01-05-2005

IV a

ADUM

2001


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

15.

Samsul Hadi, SH

150241912

14 Maret 1966

Penata (III/c)

01-10-2004

13 tahun 10 bulan

Kepal KUA Tempeh

15-10-2006

IVb

Penataran CPPN

2003

16.

Joyo Hadi Wiyoto, SAg

150285229

06 Agustus 1972

Penata (III/c)

01-04-2006

10 tahun 10 bulan

Kepala KUA Rowokangkung

15-10-2006

IVb

Penataran CPPN

2000

17.

Ridwan, SAg

150285997

07 Mei 1969

Penata (III/c)

01-04-2006

10 tahun 10 bulan

Kepala KUA Jatiroto

01-11-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2005

18.

Hasyim Asyhari, SAg

150 220 323

07 Pebruari 1993

Penata (III/c)

01-04-2005

18 tahun 10 bulan

Kasi URAIS

01-04-2005

IV a

Penataran Guru Agama

1988

19.

Drs. Agus Choliq

150251369

01 Juni 1962

Penata (III/c)

01-10-2006

11 tahun 10 bulan

Kepala KUA Kunir

15-10-2006

IVb

ADUM

2001

20.

Muh. Ikhlas, SAg

150204847

12 Januari 1958

Penata (III/c)

01-10-2006

21 ahun 10 bulan

Kepala KUA Klakah

01-11-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2004

21.

Harnyoto, SH

150226252

25 Mei 1959

Penata (III/c)

01-04-2007

17 tahun 10 bulan

Kepala KUA Candipuro

01-11-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2004

22.

Bambang Sholeh P, SH

150247252

22 Juni 1965

Penata (III/c)

01-04-2007

12 tahun 10 bulan

Kepala KUA Pasrujambe

01-01-2008

IVb

Penataran Kepala KUA

2006

23.

M. Mahfud, SAg

150299269

18 Agustus 1968

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Pronojiwo

01-11-2006

IVb

Prajabatan

2001


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN TMT

ESELON

LATIHAN JABATAN

TAHUN

24.

M. Fauzi, SAg

150298720

11 April 1967

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Ranuyoso

01-07-2007

IVb

Prajabatan

2001

25.

Rizkuha, SAg

150299232

07 Maret 1973

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Tempursari

01-04-2008

IVb

Prajabatan

2001

26.

Abd. Rahman, SAg

150299266

4 Pebruari 1965

Penata Md Tk I (III/b)

01-04-2004

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Kedungjajang

15-10-2006

IVb

Prajabatan

2001

27.

Imam Syafi’I, SAg

150299267

14 Maret 1975

Penata Md Tk I (III/b)

01-04-2004

8 tahun 10 bulan

Kepala KUA Padang

01-04-2008

IVb

Penataran Kepala KUA

2007

28.

Abd. Syakur, S.Th.I

150248577

5 Juni 1957

Penata Md Tk I (III/b)

01-10-2004

15 tahun 10 bulan

Kepala KUA Randuagung

15-06-2006

IVb

Penataran Kepala KUA

2004

29.

Ach. Gufron, SPd.I

150229850

10 Mei 1954

Penata Md Tk I (III/b)

01-10-2005

16 tahun 10 bulan

Kepala KUA Yosowilangun

15-10-2006

IVb

Diklat Pim IV

2004

30.

Asroruddin, SPd. I

150234123

05 Juni 1962

Penata Md Tk I (III/b)

01-04-2006

15 tahun 11 bulan

Kepala KUA Gucialit

01-04-2008

IVb

Prajabatan

1989

Berdasarkan data pada tabel 1 masih memungkinkan untuk menduduki jabatan Kepala Sub Bagian TU maupun Kepala seksi Pekapontren dilakukan pengangkatan secara horizontal atau vertikal. Dengan pangkat/golongan minimal adalah Penata Tk I (III/d)

b. Perpindahan jabatan secara diagonal, yaitu perpindahan dari struktural umum ke struktural khusus atau dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya. Pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang tidak ada jabatan struktural khusus dan pada lazimnya perpindahan secara diagonal dari struktural ke fungsional, seperti widyaiswara atau pengawas. Apabila perpindahan secara diagonal dari fungsional ke dalam struktural, maka bisa jadi menyebabkan terjadi “pembunuhan karier” terutama bagi fungsional yang memiliki senioritas kepangkatan, sebagaimana dalam tabel 1. an. Muhammad, SAg NIP 150190689, pada jabatan semula Pengawas Penda Islam dalam pangkat/gol ruang: Pembina (IV/a) pada jabatan semula pengawas TMT 01-10-2003 dan kemudian diangkat ke dalam jabatan Kepala Seksi Penamas (beberapa bulan) dan diangkat kembali secara horizontal dalam jabatan Kasi Mapenda TMT 01-05-2005. Apabila mencermati tabel 1 tersebut, maka keberadaan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang yang dijabat oleh HM. Arifin, SH., NIP 150216424 dalam pangkat/gol Penata Tk I (III/d) yang dalam DUK berada pada urutan ke 5 sebagai atasan langsung tertinggi dalam jabatan sruktural pada satker Kantor Departemen Agama Kab. Lumajang. Berarti adanya susunan DUK tersebut terdapat pelanggaran sebagaimana dalam PP Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS pada pasal 33: “PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional”.

c. Pada Kantor Departemen Agama terdapat pejabat fungsional yang semula sebagai PNS Struktural, yaitu adanya jabatan analis yang berada di bawah Kepala Sub Baian TU. Kalau memang dipandang mudah dapat dipertimbangkan pejabat fungsional kedalam pejabat sruktural, maka ada baiknya mempertimbangkan pejabat fungsional analis daripada pengawas yang belum pernah berkarir dalam struktural.

Tabel 2.

PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS DAN PERENCANA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN LUMAJANG

Berdasar DUK PNS Keadaan Januari 2009

NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

1.

Moh. Nur Islami, SH. MM

150 272 759

28 Maret 1968

Pembina (IV/a)

01-10-2006

14 tahun 10 bulan

Analis Kepegawaian

06-05-2003

Analis Kepegawaian

2003

2.

Drs. Eko Supriyadi

150 271 030

06 September 1965

Penata Tk I (III/d)

01-04-2006

14 tahun 10 bulan

Pranata Humas

01-04-2005

Kearsipan

2000


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

3.

Anis Kurnia, SE

150 248 218

14 Pebruari 1968

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

12 tahun 10 bulan

Perencana muda

01-10-2004

AKIP/LAKIP

2003

4.

Muhammad Muslim, SH. MH

150 241 850

08 Juli 1970

Penata Tk I (III/d)

01-10-2006

13 tahun 10 bulan

Perencana muda

01-10-2007

ADUM

2001

5.

Ulil Mukarromah, SH

150 258 214

11 Mei 1966

Penata Tk I (III/d)

01-10-2008

10 tahun 10 bulan

Perencana muda

01-10-2005

Kehumasan

2005

4.3 Masalah 3: Sudihartono, SAg

Sdr. Sudihartono, SAg, selaku Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang, yang dalam hal ini saya juga tidak mengetahui hasil pertimbangan Baperjakat, termasuk pihak-pihak yang bersama-sama untuk diusulkan. Saya mamandang bahwa di jajaran KUA Kecamatan masih terdapat yang lebih layak untuk dipertimbangkan, karena faktor senioritas kepangkatan mantan pejabat eselon Va (karena jabatan eselon Va ditiadakan), pernah mengikuti diklat ADUM dan Penataran CPPN, masa kerja dan pengalaman lebih banyak, yaitu seperti Sdr. Sahlan, SH., NIP 150225346 dalam Pangkat/gol ruang: Penata Tk I (III/d) TMT 01-04-2008.

Tabel 3.

PNS YANG MENDUDUKI PELAKSANA DAN PENGHULU

Berdasar DUK PNS keadaan Januari 2009

NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

1.

Sahlan, SH

150 225 346

21 Maret 1961

Penata Tk I (III/d)

01-04-2008

17 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Lumajang

01-07-2007

ADUM

Penataran CPPN

2006

2.

Najib Wahyudin, SAg

150 289 737

03 Desember 1968

Penata (III/c)

01-04-2006

10 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Rowokangkung

01-11-2006

Prajabatan/1998


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

3.

Sudihartono, SAg

150 299 233

10 April 1971

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Pegawai seksi Urais

01-11-2006

Prajabaan/2001

4.

Drs. Sutaji

150 315 143

30 November 1968

Penata (III/c)

01-04-2008

8 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Candipuro

01-12-2007

Penataran CPPN/2005


Catatan:

Pada urutan ke 5 seharusnya: Abd. Rahman, SAg. NIP 150 299 266 dalam pangkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-04-2004 dan telah menjabat Kepala KUA Kec. Kedungjajang. TMT 15-10-2006

Pada urutan ke 6 seharusnya: Imam Syafi’I, SAg. NIP 150 299 267 dalam pangkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-04-2004 dan telah mejabat Kepala KUA Kec. Tempursari TMT 12-04-2004 dan mutasi menjadi Kepala KUA Kec. Padang TMT 01-01-2008.

5.

Mas’udin Ni’am, SAg

150 299 268

03 Mei 1975

Penata Muda Tk I (III/b)

01-04-2004

8 tahun 10 bulan

Penghulu KUA Kec. Jatiroto

01-07-2007

Prajabatan/2001

6.

Sugeng Prayitno, SH.

150 237 483

04 April 1966

Penata muda Tk I (III/b)

01-10-2004

14 tahun 10 bulan

Penhulu KUA Kec. Kunir

01-04-2008

Prajabatan/1990


Catatan:

Pada urutan ke 10 seharusnya, Ach. Ghufron, SPd. I., NIP 150 229 850, dalam pengkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-10-2005, pada jabatan Kepala KUA Kec. Yosowilangun TMT 15-10-2006.

Pada urutan ke 8 seharusnya: Asroruddin, SPd. I., NIP 150 234 123, dalam pangkat/gol ruang: Penata muda Tk I (III/b) TMT 01-04-2006, pada jabatan Kepala KUA Kec. Tekung TMT 12-04-2004 kemudian mutasi pada jabatan Kepala KUA Kec. Gucialit TMT 01-04-2008.

7.

Drs. Mahfud

150 316 776

20 Juli 1966

Penata muda Tk I (III/b)

01-04-2006

7 tahun 01 bulan

Penghulu KUA Kec. Sumbersuko

01-12-2007

Prajabatan/2003


NO

NAMA

NIP

TGL LAHIR

PANGKAT/GOL

TMT

MASA KERJA

JABATAN

TMT

LATIHAN JABATAN

TAHUN

8.

Abd. Ghofir, SAg.

150 316 775

16 Oktober 1976

Penata muda Tk I (III/b)

01-04-2006

7 tahun 01 bulan

Penghulu KUA Kec. Senduro

01-12-2007

Prajabatan/2003

9.

Nurhadi, SAg.

150 320 057

20 April 1974

Penata muda Tk I (III/b)

01-04-2007

6 tahun 01 bulan

Penghulu KUA Kec. Klakah

01-12-2007

Diklat teknis/2004

4.4 IKHTISAR LANDASAN HUKUM MATERI GUGATAN

Peraturan perundang-undangan sebagai dasar/alasan dalam materi gugatan terhadap SK PGS Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor Kw13.1/2/KP.07.6/645/2009, Nomor Kw13.1/2/KP.07.6/647/2009 dan Nomor Kw13.1/2/KP.07.6/678/2009, meliputi:

a. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undan-undang nomor 8 tahun 1974 tentan Pokok-pokok Kepegawaian

- pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)

- pasal 17 ayat (2)

- pasal 20 beserta penjelasannya

- pasal 35 ayat (1)

b. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS

- pasal 33

c. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pangangkatan PNS dalam jabatan struktural

- pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) beserta maksud pada pasal 1 angka 8

- pasal 5 huruf a sd. huruf f

- pasal 6

- pasal 7

- pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) beserta maksud pada pasal 1 angka 9

- pasal 14 ayat (1) sd. ayat (5)

- pasal 19

- lampiran PP Nomor 100 tahun 2000.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS

- Pasal 15

- Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)

e. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, pada lampiran 1

f. Keputusan Menteri Agama Nomor 350 tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Departemen Agama, beserta lampirannya.

Selanjunya naskah landasan Hukum materi gugatan ini secara utuh dalam bentuk foto copy menjadi lampiran surat ini.

4.5 MATERI GUGATAN

Berdasarkan uraian atau penjelasan surat ini, saya selaku penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya untuk memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap tergugat, yaitu untuk:

Dinyatakan batal demi hukum atas Surat Keputusan PGS Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur yaitu:

a. SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.7/645/2009 tentang pengangkatan Harnyoto, SH. NIP 150226252, dengan pangkat/gol: Penata (III/c), diangkat dari jabatan lama: Kepala KUA Kecamatan Candipuro (eselon IV b) kedalam jabatan baru: Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang (eselon IV a).

b. SK nomor: KW 13.1/2/KP.07.6/647/2009 tentang Pengangkatan Drs. M. Khoiri, MPd.I NIP 150318541, dengan pangkat/gol: Penata (III/c), diangkat dari jabatan lama: Pengawas Pendidikan Agama Islam TK/RA/SD/MI Wilayah Kecamatan Jatiroto kedalam jabatan baru: Kepala Seksi Pekapontren Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang (eselon IV a).

c. SK nomor: KW.13.1/2/KP.07.6/678/2009 tentang Pengangkatan Sudihartono, SAg. NIP 150229233, dengan pangkat/gol: Penata (III/c), diangkat dari jabatan lama Pegawai Seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang kedalam jabatan baru: Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang (eselon IV b).


5 PENUTUP

Demikian gugatan kepegawaian ini dibuat dengan sebenarnya demi tegaknya hukum dan dengan catatan:

5.1 Surat gugatan ini dibuat dengan sederhana, dan barangkali dirasa tidak sesuai dengan kaidah beracara gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan ini, termasuk tanpa adanya pengacara yang mendampingi atas pengajuan gugatan ini.

5.2 Apabila dalam gugatan ini terdapat segala bentuk kekurangan akan dipenuhi sebagaimana mestinya.

Hormat kami

(1) Drs. Nanang Muryanto ( )

(2) Drs. Eddy Mulyadi, MM ( )

(3) Drs. Sutaji ( )

(4) Abd. Ghofir, S. Ag. ( )

(5) Drs. Mahfud ( )

Tembusan:

1. Yth. Presiden RI di Jakarta

2. Yth. Menteri Sekretaris Negara di Jakarta

3. Yth. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta

4. Yth. Menteri Agama di Jakarta

5. Yth. Ketua Komnas HAM

5 komentar:

  1. Menurut saya Ini adalah tindakan keadilan ,karena dari sinilah keberanian kita bisa muncul untuk menegakkan apa yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban kita dan mereka(tergugat). Jabatan bukan hanya untuk uang, tapi juga untuk mengabdi pada masyarakat.Jadi harus tetap semangat untuk menuntaskan masalah ini. siapa lagi kalau bukan kita yang harus bertindak. jangan menunggu, tapi kita yang harus menyambutnya.

    BalasHapus
  2. cak sabar.........sabar ....... kedua pihak harus sabar (yang benar jangan sombong dg kebenarannya, yang salah minta maaf dan bertaubat) selesai.......entengkan.

    BalasHapus
  3. Ya begitulah cak, dari jaman simbah-simbah wong salah kakean polah. Kapan... kate sadar? Gak delok salahe dewe malah wong liya diurusi.
    Dulur-dulur pandawalima, sabar ya rika! Mikira depag cak, jok mikir ambisi ae, jok mikir kelompok ae. Kapan marine masalah depag, kon ngonoooo terus!

    BalasHapus
  4. Saudara Nur hadi yang terhormat.

    pengangkatan seorang pegawai terutama untuk kepala seksi seperti saudara Harnyoto yang di angkat sebagai Kasubag TU Depag Lumajang misalnya, disampaing mempertimbangkatan senioritas tapi juga menimbang sisi moralitas juga, sudah selayaknya kita sebagai pengacara tidak hanya membela klien, tetapi juga mempertimbangkan sisi kebenaran. sebagai orang aseli Lumajang saya lebih memahami kondisi yang terjadi. dalam kasus gugatan PTUN yang dilayangkan lima orang tersebut misalnya (maaf saudara Nurhadi anda sebagai pengacara mohon jangan mendramatisir masalah karna yang benar adalah lima orang bukan lima KUA dan bukan lima Kepala KUA, sebab yang jadi Kepala KUA hanya dua orang, yaitu Saudara Edy Kepala KUA Pasirian dan Saudara Nanang Kepala KUA senduro, yang lain yaitu Saudar5a Taji, Ghofir dan Mahfudz hanyalah staf KUA) . Gugatan tersebut hanyalah persoalan Arogansi seorang edi dan nanang. yang ingin segera menjadi setingkat Kepala Ruang atau Kasi. akan tetapi tidak pernah di angkat, karena setiap kali mau diangkat ke lima oirang tersebut terutama Edy dan Nanang selalu banyak yang protes dan rapor konerja serta moralitasnya tergolong sangat merah. sehingga beberapa orang tersebut walaupun senior tp karena moralitas dan kinerjanya seperti itu maka wajar kemudian keinginan mereka untuk naik pangkat selalu gagal. seharusnya mereka introspeksi diri kenapa mereka gagal, kenapa mereka di unjuk rasa warga, toh bukan hanya di Depag tapi diluar depag juga sah sah saja seorang atasan lbh memelih pegawai setingkat dibawahnya kalau ternyata yang senior justru memalukan, tidak p[rofesional dan punya cacat secara moral kepegawaian maupun moral kemasyarakatan. Contohnya Nanang, sudah bukan jadi rahasia di masyarakat bahwa dia pernah 81 kali menerbitkan kutipan akta nikah tanpa ada isbat nikah dari departemen agama alias pemalsuan, keduan di kecamatan Randuagung Nanang juga pernah memalsukan akta Nikah. ketiga, waktu diKUA Kecamatan Kunir di Demo P3N se Kecamatan Kuniur karena, sering membonceng wanita bukan muhrimnya dan sering dititipkan di rumah sukwan. tabunga P3N tidak dibagikan alias di gelapkan, menjadi tim sukses caloin buipati yang seharusnya netral; dan profesional. menghalang halangi pembangunan masjid di desa orgosari, kalimat kalimat yang di ucapkan sering tidak layak dan tidak patut di keluarklan seorang abdi negara yang hanya biasa di ucapkan seorang preman.
    saudara edy Mulyadi juga bukan orang yang punya rapor baik. misalknya tanyakan pada para tokoh di kecamatan pasirian.dan masih banyak lagi. sampek risih rasanya membuka aib orang. seharusnya saudara pengacara juga terjun dulu ke lumajang, mana mungkin orang surabaya ;lebih paham dr kasmi yang di lumajang, dan mudah mudahan Kakanwil Bpk Imam Haromen teteap pada p[enidiriannya dan Bapak M Arifin sebagai Kakandepag Lumajang juga tidak goyah sekali melangkah adalah matang dan tidak mundur, kami yakin para ulama dan kyai di kabupaten lumajang memahami dan akan mendukung kebijakan pengangkatamn tersebut dengan melihat sisi moralitas masinbg masing poersonal di departemen agama kab lumajang. sebagi abdi negara marilah kita berp[ikir melayani Masyarakat karena jabatan akan datang dengan sendirinya kalau kita sudah menujnjukan sikap profesionalita. lihatlah teman sejawat mereka seperti saudara yusuf wibisono. yang santun, bijak dan profesional. dia juga bisa menjabat lebih cepat dari mereka. akhlaq co kita dahulukan. masyarakat akan menilai baik dan mengusulkan serta memberi masukan kepada kandepag agar orang orang yang santun yang di pilih.
    semoga para pejabat kita adalah orang yang dapat memberikan ketelkadanan. sebab intelektual seperti apapun kalau tidak bermoral maka jadinya adalah menghabiskan uang rakyat. ya gak cio co konco?

    BalasHapus
  5. Mbak....mbak.... ngomentari kok datae kurang lengkap, gak ilmiah blas. seng jelas ngonoloh cek gak onok su'udhon seng moco.

    BalasHapus