Kamis, 18 Juni 2009

berita PTUN Depag Di Radar Surabaya

KASUS MUTASI

Kakanwil DEPAG di- PTUN-kan

Kami nukil dari harian Radar Surabaya, Tanggal 04 Juni 2009

Kakanwil Departemen Agama Jawa Timur Imam Haromain kembali kesandung masalah. Setelah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) CPNS di lingkungan Depag Jatim beberapa waktu lalu, kini kesandung kasus mutasi.

Kemarin, mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Depag jatim ini digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan oleh lima kepala KUA (kantor Urusan Agama) Lumajang. Mereka datang ke PTUN di Surabaya didampingi para pengacaranya untuk menggugat Imam Haromain dalam mengangkat pejabat struktural di lingkungan Depag Lumajang yang beraroma penyimpangan.

” kita terpaksa melayangkan gugatan karena sangat kronis dan sudah tidak bisa dibiarkan lagi,” ungkap Nurhadi, salah satu anggota Tim Pengacara, kemarin.

Nurhadi lalu mencontohkan pada pengangkatan Harnyoto, SH sebagai Kepala pada Sub Bagian Tata Usaha Depag Lumajang. Nama Harnyoto mestinya tidak ikut diusulkan dan disetujui karena dalam Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) ia tidak berada pada senioritas kepangkatan. (pandawalima6)

1 komentar:

  1. Saudara Nur hadi yang terhormat.

    pengangkatan seorang pegawai terutama untuk kepala seksi seperti saudara Harnyoto yang di angkat sebagai Kasubag TU Depag Lumajang misalnya, disampaing mempertimbangkatan senioritas tapi juga menimbang sisi moralitas juga, sudah selayaknya kita sebagai pengacara tidak hanya membela klien, tetapi juga mempertimbangkan sisi kebenaran. sebagai orang aseli Lumajang saya lebih memahami kondisi yang terjadi. dalam kasus gugatan PTUN yang dilayangkan lima orang tersebut misalnya (maaf saudara Nurhadi anda sebagai pengacara mohon jangan mendramatisir masalah karna yang benar adalah lima orang bukan lima KUA dan bukan lima Kepala KUA, sebab yang jadi Kepala KUA hanya dua orang, yaitu Saudara Edy Kepala KUA Pasirian dan Saudara Nanang Kepala KUA senduro, yang lain yaitu Saudar5a Taji, Ghofir dan Mahfudz hanyalah staf KUA) . Gugatan tersebut hanyalah persoalan Arogansi seorang edi dan nanang. yang ingin segera menjadi setingkat Kepala Ruang atau Kasi. akan tetapi tidak pernah di angkat, karena setiap kali mau diangkat ke lima oirang tersebut terutama Edy dan Nanang selalu banyak yang protes dan rapor konerja serta moralitasnya tergolong sangat merah. sehingga beberapa orang tersebut walaupun senior tp karena moralitas dan kinerjanya seperti itu maka wajar kemudian keinginan mereka untuk naik pangkat selalu gagal. seharusnya mereka introspeksi diri kenapa mereka gagal, kenapa mereka di unjuk rasa warga, toh bukan hanya di Depag tapi diluar depag juga sah sah saja seorang atasan lbh memelih pegawai setingkat dibawahnya kalau ternyata yang senior justru memalukan, tidak p[rofesional dan punya cacat secara moral kepegawaian maupun moral kemasyarakatan. Contohnya Nanang, sudah bukan jadi rahasia di masyarakat bahwa dia pernah 81 kali menerbitkan kutipan akta nikah tanpa ada isbat nikah dari departemen agama alias pemalsuan, keduan di kecamatan Randuagung Nanang juga pernah memalsukan akta Nikah. ketiga, waktu diKUA Kecamatan Kunir di Demo P3N se Kecamatan Kuniur karena, sering membonceng wanita bukan muhrimnya dan sering dititipkan di rumah sukwan. tabunga P3N tidak dibagikan alias di gelapkan, menjadi tim sukses caloin buipati yang seharusnya netral; dan profesional. menghalang halangi pembangunan masjid di desa orgosari, kalimat kalimat yang di ucapkan sering tidak layak dan tidak patut di keluarklan seorang abdi negara yang hanya biasa di ucapkan seorang preman.
    saudara edy Mulyadi juga bukan orang yang punya rapor baik. misalknya tanyakan pada para tokoh di kecamatan pasirian.dan masih banyak lagi. sampek risih rasanya membuka aib orang. seharusnya saudara pengacara juga terjun dulu ke lumajang, mana mungkin orang surabaya ;lebih paham dr kasmi yang di lumajang, dan mudah mudahan Kakanwil Bpk Imam Haromen teteap pada p[enidiriannya dan Bapak M Arifin sebagai Kakandepag Lumajang juga tidak goyah sekali melangkah adalah matang dan tidak mundur, kami yakin para ulama dan kyai di kabupaten lumajang memahami dan akan mendukung kebijakan pengangkatamn tersebut dengan melihat sisi moralitas masinbg masing poersonal di departemen agama kab lumajang. sebagi abdi negara marilah kita berp[ikir melayani Masyarakat karena jabatan akan datang dengan sendirinya kalau kita sudah menujnjukan sikap profesionalita. lihatlah teman sejawat mereka seperti saudara yusuf wibisono. yang santun, bijak dan profesional. dia juga bisa menjabat lebih cepat dari mereka. akhlaq co kita dahulukan. masyarakat akan menilai baik dan mengusulkan serta memberi masukan kepada kandepag agar orang orang yang santun yang di pilih.
    semoga para pejabat kita adalah orang yang dapat memberikan ketelkadanan. sebab intelektual seperti apapun kalau tidak bermoral maka jadinya adalah menghabiskan uang rakyat. ya gak cio co konco?

    BalasHapus